Inventarisasi Cagar Budaya, Bunker di Majalengka Era Kolonial Diteliti

Inventarisasi Cagar Budaya, Bunker di Majalengka Era Kolonial Diteliti

MAJALENGKA - Pelaku pelestari cagar budaya, Iang Saeful Ikhsan menanggapi positif adanya inventarisasi cagar budaya oleh tim ahli dari Provinsi Jawa Barat. Meurutnya, selama ini banyak situs atau yang masuk kategori cagar budaya belum terakomodasi baik oleh pemerintah pusat, provinsi, bahkan kabupaten. “Bukan hanya bangunan atau situs yang mengandung nilai sejarah. Melainkan sejumlah gedung pun masuk kategori itu. Sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2010 tentang cagar budaya setiap benda yang memiliki nilai sejarah itu yakni minimal 50 tahun sudah masuk cagar budaya,” ujarnya, Kamis (30/8). Iang menjelaskan, inventarisasi Arkeologi itu guna memastikan pengklasifikasian cagar budaya itu sendiri baik secara lokal, regional, dan nasional. Karena itu mendorong agar tim ahli Arkeologi menginventarisasi dan segera ditindaklanjuti di tingkat kabupaten. Dia menyebutkan, ada beberapa yang sudah di inventarisasi. Di antaranya Gunung Ageung di Kecamatan Lemahsugih, dan Kolam Sangiang di Talaga. “Itu merupakan cagar budaya yang diakui secara pusat,” tandasnya. Lebih lanjut, dijelaskan Iang, beberapa lainnya yang diakomodasi provinsi adalah Syekh Sarif Arifin, Syekh Bagus Waridah, Syekh Buyut Arsitem Jatitujuh, Patilasan Prabu Siliwangi. “Termasuk cagar budaya yang lain yaitu eks Pabrik Gula Jatiwangi, Kadipaten, Stasiun Kereta Api di Kadipaten. Rumah Jangkung Majalengka. Klenteng, dan Makam Girilawungan,” ungkapnya. Bahkan, sambung Iang, seharusnya juga masuk skala nasional, seperti  Makam KH Abdul Halim yang sampai saat ini belum diakomodasi menjadi situs peninggalan sejarah. Padahal, tokoh pahlawan nasional yang mestinya sudah terinventarisasi. Oleh karenanya, dengan dilakukan inventarisasi cagar budaya tersebut sebagai bentuk klasifikasi. Iang berharap, semua komponen yang terlihat mendukung sehingga bangunan atau situs cagar budaya itu dijadikan satu bukti tentang kehidupan zaman dulu. “Karena seperti kata Bung Karno bahwa bangsa yang besar adalah mereka menghargai jasa pendahulunya,” tukasnya. Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat melakukan kajian dan penelitian terhadap benda cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Lutfi Yondri menjelaskan bahwa dilakukan kajian agar dilakukan penetapan cagar budaya di daerah yang meliputi benda arkeologi, arsitektur, historis dan lain sebagainya. “Penetapan cagar budaya ini di antaranya yang sudah dilakukan penelitian sebelumnya tahun 1997 di Situs Baribis ada fosil binatang purba 1.500 tahun lalu, belum bisa kita tetapkan. Dulu tahun 1997 sudah penelitian, belum dilakukan, karena terbatas SDM di Balai Arkeologi Jawa Barat,” ungkap Lutfi Yondri. Dikatakannya, benda cagar budaya yang menarik di Majalengka di antaranya peninggalan era kolonial Belanda dan Jepang, seperti bunker di Kodim 0617/Majalengka. “Bunker Kodim juga bisa jadi fungsi rumah sakit di masa lalu dan menara air. Yang menarik lagi gedung juang 45 di kompleks DPRD yang terancam diambil alih, itu benda cagar budaya yang bagus arsitekturnya. Sejarah masa lalu Majalengka diwakili Gedung Juang yang bekas kantor residen,” tuturnya. Lutfi menegaskan, Majalengka punya potensi cagar budaya yang sangat potensial yang sekarang dilakukan kajian untuk dilakukan penetapan sebagai cagar budaya provinsi Jawa Barat. (ono/bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: