Ditemukan Lagi, Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur

Ditemukan Lagi, Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur

CIREBON - Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah disahkan pertengahan September 2015. Hingga saat ini, serangkaian pelanggaran masih didapati. Termasuk dari hasil inspeksi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya sudah enam kali sidang yustisi penegaakan undang-undang KTR. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Buntoro Tirto menuturkan, beragam pelanggaran KTR ini sangat disayangkan. Pasalnya, sosialisasi gencar dilakukan. Di awal sidang yustisi, memang pelanggaran didominasi pengemudi angkutan umum. Namun belakangan berkurang. Satpol PP kemudian mengalihkan ke sasaran lain. Salah satunya penjual rokok ke anak di bawah umur. Dalam sidang yustisi KTR ke lima, petugas berhasil menangkap basah penjualan rokok ke anak di bawah umur. Di sidang yustisi KTR keenam, pelanggaran serupa juga terjadi. Ada dua pedagang yang kedapatan jual rokok ke pelajar. \"Ini pelanggaran berat sebetulnya. Jual rokok ke anak di bawah 18 tahun itu nggak boleh,” katanya. Untuk memberi efek jera, Satpol PP memberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu. Dalam sidang tersebut didapatkan pula satu pelanggar KTR di tempat kerja yang kemudian didenda Rp 40 ribu dan 19 orang ditemukan merokok di angkutan umum, dikenakan denda masing-masing Rp 25 ribu. \"Mudah-mudahan ada denda ini, masyarakat taat ke perda,” tuturnya. Hingga saat ini, sosialisasi mengenai perda KTR telah diedukasi pada masyarakat dengan menempel stiker KTR di berbagai tempat. Pemberlakukan kawasan tanpa rokok seperti sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, perkantoran, sarana kesehatan, angkutan umum, dan beberapa tempat lainnya. Dalam stiker tersebut tertera pula nomor hotline yang bisa dihubungi untuk pengaduan. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: