Berlusconi Divonis Setahun

Berlusconi Divonis Setahun

MILAN – Ambisi mantan Perdana Menteri (PM) Silvio Berlusconi (76) kembali ke panggung politik Italia sepertinya menghadapi banyak kendala. Gagal menang dalam pemilu parlemen pada 24-25 Februari lalu, dan menempati posisi kedua di bawah rivalnya dari Partai Demokrat Pier Luigi Bersani, Berlusconi mendapat pukulan baru. Kemarin (7/3) Tribunale Di Milano atau Pengadilan Milan memvonis taipan media itu dengan hukuman setahun penjara. Berlusconi dinilai terbukti bersalah karena telah mempublikasikan dan menyebarluaskan hasil penyadapan pembicaraan telepon dalam kasus yang terkait dengan skandal perbankan pada 2005. Vonis itu dibacakan langsung ketua majelis hakim Oscar Maggi pada akhir persidangan kasus tersebut. ’’Terdakwa (Berlusconi, Red) terbukti bersalah telah membocorkan informasi penyelidikan yang bersifat rahasia untuk menghancurkan rival politiknya,’’ kata Maggi. Berlusconi absen dalam sidang kemarin. Pria yang tiga kali menjadi PM Italia itu diwakili pengacaranya, Piero Longo. Pria berambut putih dan berkacamata itu hanya menggaruk kepala ketika pembacaan vonis. Sebaliknya, jaksa Maurizio Romanelli mengumbar banyak senyum. Dia memang menuntut sang taipan dengan hukuman setahun penjara. Kasus itu terkait dengan akuisisi Banca Nazionale del Lavoro SpA (BNL), bank terbesar keenam Italia yang berpusat di Kota Roma. Kasus tersebut dibawa ke pengadilan setelah transkrip pembicaraan telepon yang diperoleh pihak berwajib muncul di Il Giornale, surat kabar milik Paolo Berlusconi, adik Berlusconi. Dialog via telepon itu melibatkan pimpinan Unipol (asuransi Italia) dan Piero Fassino, pemimpin partai kiri-tengah yang menjadi rival politik Berlusconi saat itu. Unipol berupaya untuk mengakuisisi BNL pada 2005. Publikasi transkrip itu di surat kabar nasional telah melanggar aturan kerahasiaan. Berlusconi didakwa mendapat transkrip itu secara ilegal dan melanggar undang-undang. Sang adik, Paolo, telah divonis lebih dulu dalam kasus sama dan dipenjara dua tahun tiga bulan. Vonis itu belum akan berdampak pada Berlusconi. Dia juga tak langsung masuk penjara karena banding. Tetapi, vonis tersebut merupakan pukulan lain yang sangat serius atas reputasi salah satu pria terkaya di Italia itu. Ini adalah salah satu dari tiga kasus yang dihadapi Berlusconi. Dua kasus lain adalah penggelapan atau menghindari pembayaran pajak, serta berhubungan intim dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Dalam kasus pajak, Berlusconi telah divonis empat tahun penjara. Karena mengajukan banding, dia pun tidak langsung dipenjara. Berdasar undang-undang di Italia, terpidana akan menjalani hukuman setelah seluruh sidang bandingnya tuntas. Berlusconi sendiri membantah bersalah dalam kasus itu. Dia balik menuduh bahwa dirinya menjadi target balas dendam politik dari para jaksa. (RTR/AP/BBC/dwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: