Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Daerah, Provinsi Lambat Tangani Galian C

Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Daerah, Provinsi Lambat Tangani Galian C

CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat lambat mengatasi persoalan galian C di Kabupaten Cirebon. Dewan pun meminta agar kewenangan pertambangan kembali diserahkan kepada daerah (kota/kabupaten). “Kita kecewa ya provinsi sangat lambat tangani galian C. Sehingga warga yang nggak tahu dikiranya ini wewenang kabupaten, dan kesannya kabupaten kok diam saja,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih kepada Radar Cirebon.  Menurut anggota dewan dari fraksi PKB ini, harusnya sebelum memberikan perizinan, provinsi mengecek dulu kondisi di lapangan. Dan yang paling paham kondisinya, sebenarnya daerah sendiri. Perempuan berjilbab ini mengungkapkan, jika perizinan itu tidak diserahkan kepada kabupaten atau kota, maka bukan tidak mungkin ke depan akan kembali banyak masalah galian. “Kita ketahui sendiri, di Kabupaten Cirebon ini banyak sekali galian beserta permasalahan yang ada. Baik masalah perizinan, lingkungan dan juga sosialnya. Seperti yang di Beber itu kan galian dengan perizinan pencetakan sawah. Sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali dari provinsi. Padahal Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon sudah memberikan teguran berkali-kali,” tuturnya sembari berharap agar Pemerintah Provinsi Jabar bisa merespons cepat dan tanggap adanya masalah galian C di Kabupaten Cirebon. Terpisah, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sisyanto mengatakan, sangat setuju bila perizinan pertambangan kembali lagi diberikan kewenangan kepada kabupaten atau kota. Dia mengakui kendala dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki saat ini. Sehingga jika ada masalah, Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat banyak. Padahal jika punya kewenangan, maka pihaknya bisa langsung menyegel terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran. Sisyanto mengatakan, untuk galian dengan perizinan pencetakan sawah di Desa Halimpu, Kecamatan Beber belum ada tindakan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat. “Belum, baru yang ada di Susukanlebak saja. Namun itu (Galian Halimpu, red) sudah menjadi target selanjutnya dari Satpol PP Provinsi Jabar untuk ditindak,” tuturnya. Sementara itu, Aktivis GMPC, Dio Sanjaya mengungkapkan, meskipun Satpol PP beserta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat telah menutup aktivitas pertambangan selain material pasir, tetapi tindakan yang sudah dilakukan pengusaha galian C di desa itu telah melanggar hukum. \"Maka kami mendesak agar pemprov melalui instansi terkait, memberi sanksi berat pada pengusaha galian  C yang sudah melawan hukum dan aturan. Jangan hanya sekadar menutupnya saja,\" ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: