Ingat! Dipungut Parkir Tak Sesuai Perda, Masyarakat Boleh Lapor

Ingat! Dipungut Parkir Tak Sesuai Perda, Masyarakat Boleh Lapor

CIREBON-Parkir bahu dan badan jalan diselimuti permasalahan. Besaran tarif sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah. Pengelolaan parkir bahu jalan juga ternyata ada yang dikelola oleh pihak tertentu. Tarif retribusi parkir bahu jalan sesuai dengan perda masih menerapkan mengacu perda lama yakni Rp500 untuk roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat. Hanya saja, kondisi di lapangan sudah jauh lebih berkembang. Tarif retribusi parkir rata-rata sudah Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2 ribu untuk roda empat. Ada juga yang sudah menerapkan diatas itu. Salah satunya di Jalan Pemuda. Petugas parkir yang mengenakan seragam oranye tanpa atribut itu, mengenakan tarif Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat. Bahkan ada karcisnya. Tertulis nama perusahaan parkir tanpa alamat dan keterangan lainnya. Disebutkan bahwa area itu dikelola perusahaan itu. Terutama depan area Zona Konkow, depan Kampus Unswagati. Di situ ada dua hinga tiga orang petugas parkir. Namun pengenaan tarif tersebut rupanya tidak ke semua pengendara. Ada yang hanya membayar Rp1.000 untuk roda dua. Tapi ada juga yang dikenakan Rp2 ribu untuk roda dua. Salah satu petugas parkir di area tersebut, Tarja (63) mengakuI, dirinya bukan petugas parkir dari dinas perhubungan. \"Kalau saya di sini kerja mas, ke yang kontrak lahan ini,\" ucap Tarja, kepada Radar Cirebon. Dia mengaku sudah jadi petugas parkir di area itu sejak tahun 2015. Sejak saat itulah, area bahu Jalan Pemuda dikelola pihak ketiga. Pria asal Celancang itu mengaku setiap hari menyetorkan uang Rp 30ribu dari hasil parkirnya. Selebihnya dia bawa pulang untuk sehari-hari. \"Saya nggak digaji, tapi ada setoran Rp30 ribu setiap hari. Sisanya buat saya,\" ucapnya. Saat ditanya mengenai tarif parkir, Tarja langsung mengelak. Dia menyebut tarif parkirnya sama dengan dishub. Meskipun di saku celananya terlihat gepokan karcis parkir dengan tarif yang di atas ketentuan perda. Sekretaris Dishub Kota Cirebon Ujianto W Utomo ATD mengungkapkan, tarif parkir telah diatur Perda 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Di dalamnya juga mengatur parkir di kawasan khusus. Kawasan olahraga Bima termasuk dalam kawasan khusus contohnya. \"Tarif retibusi untuk parkir bahu jalan yang telah ditentukan Dishub lokasinya adalah senilai Rp500 untuk sepeda motor, dan Rp1000 untuk mobil,\" tuturnya. Dishub juga kerap memberikan karcis untuk jukir resmi. Bila ditemukan pemungutan seperti ini, pihaknya akan menertibkan hal tersebut. \"Jukirr bisa kena sanksi cukup berat kalau ketahuan memungut parkir tak sesuai aturan,\" terangnya. Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan atau dipungut biaya retribusi tak sesuai dengan perda. Dan atau mendapatkan kejanggalan saat parkir, bisa langsung mengadukan hal tesebut ke dishub. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: