Dishub Kota Cirebon Ingin Revisi Perda Retribusi, Tarif Perlu Penyesuaian

Dishub Kota Cirebon Ingin Revisi Perda Retribusi, Tarif Perlu Penyesuaian

CIREBON-Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dapat dilakukan di lahan milik pribadi. Pengenaan tarif parkir ini bukan lagi retribusi melainkan pajak parkir yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Ujianto Wahyu Utomo mengatakan, perlu ada batasan pengenaan retribusi dan pajak parkir. Retribusi parkir yang dikelola oleh dishub dikenakan khusus kendaraan yang parkir di area Ruang Milik Jalan (Rumija), yakni di badan dan bahu jalan. \"Pengelolaan parkir memang boleh-boleh saja oleh pihak ketiga. Asal tidak di wilayah rumija. lahannya milik sendiri,\" jelas Ujianto kepada Radar Cirebon. Parkir di bahu jalan atau di area rumija tidak boleh dikelola oleh pihak ketiga. Karena itu sesuai aturan, apabila pengelolaan di lahan pribadi dikelola, nantinya masuk ke pajak parkir. Diakui Ujianto, memang untuk tarif retribusi parkir saat ini perlu ada penyesuaian. Sebab di lapangan, retribusi parkir ada yang dipungut lebih dari yang ditetapkan. Berdasarkan Perda 2/2012 retribusi parkir masih Rp500 untuk roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat. Sementara di lapangan kenyataanya sudah dikenakan Rp1.000 dan Rp2 ribu untuk roda empat. Mengenai penyesuaian tarif ini, perlu ada perubahan perda ketetapan retribusi parkir. Karena sudah tidak sesuai. Hal ini pun sudah diusulakan oleh dishub ke BKD. \"Kita sudah usulkan ke BKD untuk merevisi perda retribusi khususnya parkir bahu jalan. Tahun ini kami usulkan, tapi sekarang belum ada perkembangannya sampai sejauh mana,\" jelasnya. Ketetapan retribusi parkir bahu jalan sendiri, menyatu dalam aturan retribusi lainnya. Ada kemungkinan juga menunggu usuulan perubahan retribusi dari sektor lainnya agar bisa dilakukan secara bersama. Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Gunawan ATD DEA pernah memberikan ide agar memberlakukan kebijakan tarif bahu jalan lebih mahal dari pada tarif di gedung parkir. Ini juga perlu diberlakukan kebijakan baru. Sebab selama ini masyarakat lebih memilih parkir di bahu jalan daripada di gedung parkir karena lebih murah. Kebijakan tarif parkir ini juga salah kaprah. Di beberapa negara, justru tarif parkir di gedung lebih murah daripada di bahu jalan. \"Di kita kan kebalik, parkir di luar itu lebih murah. Ya orang nggak mau cari gedung parkir. Di kita belum ada kebijakan ini, perlu diatur dalam perda atau perwali,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: