Tiga Pengedar Sabu-sabu asal Juntinyuat Terciduk Polisi

Tiga Pengedar Sabu-sabu asal Juntinyuat Terciduk Polisi

CIREBON–Sebanyak tiga pengedar narkotika berjenis sabu-sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten. Mereka adalah AS, OJ dan X. Ketiganya pria tersebut berasal dari Juntiyuat, Kabupaten Indramayu. Wakapolres Cirebon Kabupaten, Kompol Jarot Sungkowo didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini,  bermula dari petugas mengamankan pria berinisial AS di wilayah Kecamatan Plered awal Agustus lalu.  Saat sedang nongkrong, dari tangan AS  ditemukan sabu seberat 16 gram dibungkus plastik klip bening. Kemudian dikembangkan yang mengarah kepada pelaku lainnya. Setelah mengantongi identitas, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada di rumahnya, langsung dilakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku pada 27 Agustus lalu. Dari kantong pelaku, polisi mendapatkan sabu yang disimpan dalam bungkus kopi. \"Dari penangkapan ketiga pelaku ini,  kita berhasil mengamankan 72 gram narkotika berjenis sabu-sabu. Kita kembangkan lagi, ternyata barang tersebut mereka dapat dari Bogor,\" papar AKP Jhoni. Dijelaskan Jhoni, para melaku menjual sabu dengan cara mengemas dalam bungkus kopi. Kemudian menjual dengan metode temple. Artinya pelaku menaruh barang tersebut ke suatu tempat, kemudian pembelinya mengambil sendiri setelah diberi tahu oleh pengedarnya melalui pesan telepon. \"Lokasinya macam-macam, tergantung dari kesepakatan mereka. Dari pengakuan mereka, sudah menjual sabu-sabu selama 6 bulan dan uang dari hasil jualannya untuk keperluan pribadi,” jelasnya. Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 2, 127 ayat satu huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: