2 Ditembak, 4 Residivis Pembobol Mini Market dan Kantor Digulung Polisi

2 Ditembak, 4 Residivis Pembobol Mini Market dan Kantor Digulung Polisi

CIREBON-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)  Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil meringkus empat residivis spesialis pembobol minimarket lintas kota. Dua dari empat pelaku tersebut terpaksa dihadiahi timah panas kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap. Selain keempat tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang hasil curian dan alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pantauan radarcirebon.com di Mapolres Cikab, dengan berjalan tertatih-tatih keempat pelaku specialis pembobol minimarket dan kantor ini digelandang Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Cirebon (Cikab) saat ditunjukkan ke hadapan wartawan saat menggelar ekspos kasus, Kamis sore (6/9). Para residivis ini berinisial Dul, Gondrong, Yad, dan Wan. Berdasarkan catatan criminal kepolisian, komplotan specialis pembobol minimarket dan kantor ini telah beraksi di lebih dari lima lokasi di wilayah Cirebon dan Kuningan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini beraksi di malam hari hingga menjelang subuh dengan sistem sasaran secara acak. Dengan mencongkel pintu hingga bagian atap, para tersangka membagi tugas mulai dari mengawasi, eksekusi hinga menjual hasil kejahatannya. Terakhir, kawanan ini beraksi dengan menguras habis minimarket di kawasan pantura Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Suhermanto mengatakan, selain mini market para pelaku juga membobol Kantor Urusan Agama (KUA) Pabedilan, Kabupaten Cirebon dengan mencuri 20 buah buku nikah. Juga melakukan aksi pencuriannya di Hotel Bandorasa Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. “Mereka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bisa dikatakan mereka ini kawanan residivis kambuhan. Kami masih mendalami keterangan dari para tersangka guna mengembangkan kasus pencurian yang dilakukannya,” katanya di Mapolres Cikab, Kamis (6/9). AKBP Suhermanto menegaskan, Keempat residivis kambuhan ini dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pembertan yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: