Bulan Depan Sidang Sudah Bisa Secara Online

Bulan Depan Sidang Sudah Bisa Secara Online

CIREBON–Di era digital ini masyarakat mulai dipaksa mengikuti perkembangan zaman. Karena berbagai layanan publik sudah mulai menggunakan sistem online. Termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon yang mulai akan memberlakukan e-Court, diterapkannya administrasi perkara di pengadialan secara elektronik. Ketua Pengadialan Negeri Sumber Paskatu Hardinata SH MH mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahapan sosialisasi kepada advokat tentang penerapan peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 3 tahun 2018, mengenai administrasi perkara melalui elektronik atau menggunakan sistem online. “Ini merupakan inovasi layanan pengadilan modern yang diluncurkan oleh MA, kemudian diterapkan di pengadilan. Peraturan MA ini mengatur beberapa hal, seperti gugatan. Jadi yang dulu gugatan melalui konvensional, sekarang bisa melalui online dan tidak harus datang ke sini (kantor pengadilan, red) lagi,” ujar Ketua PN Sumber kepada Radar Cirebon. Menurut Paskatu banyak keuntungan yang didapat oleh masyarakat dengan adanya e-Court. Selain mempercepat waktu sidang juga menghemat pengeluaran biaya. Jadi biaya yang sebelumnya besar karena ongkos, sekarang bisa ditekan melalui e-Court. Karena masyarakat dalam menjalani sidang tidak harus datang ke pengadilan. Beberapa sidang jawabannya bisa menggunakan sistem online melalui e-mail. “Cara mendaftar tidak harus ke sini, melalui online juga bisa. Kemudian pembayarannya juga bisa via online atau transfer ke bank. Jadi lebih transparan dan MA tidak bersentuhan dengan pembayaran. Intinya bisa beracara sangat cepat, sederhana dan efesien. Kita sedang mempersiapkannya, mudah mudahan awal Oktober sudah diterapkan e-Court,” paparnya. Tidak hanya itu saja, gugatan yang sebelumnya harus datang ke pengadilan, ke depan tidak harus datang. Baik itu jawaban, replik, duplik, juga bisa melalui email. Kesimpulan dan pemberitahuan pun bisa juga melalui email. “Jadi, mereka hadir ke sini hanya pembuktian dan putusan saja yang diwajibkan hadir,” kata Paskatu. Dalam sosialisasi itu, beberapa advokat yang hadir juga sudah mulai mendaftar melalui akun virtual untuk menyesuaikan peraturan MA terbaru itu. Masyarakat juga bisa mendaftar akun virtual sesuai dengan peraturan yang berlaku. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: