Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM, Dirut PT FMS Ditangkap

Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM, Dirut PT FMS Ditangkap

CIREBON–Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar subsidi pemerintah di Jalan Fatahilah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan itu, satu orang  diamankan yakni DR (49) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FMS yang kini sudah dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus ini dilakukan Kamis (6/9) lalu. Penangkapan tersebut didampingi Polres Cirebon Kabupaten di salah satu gudang kontrakan di Jalan Fatahilah, Desa Megu Gede. Modus pelaku membeli BBM berjenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air., Kemudian memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari tangki ke dalam penyimpanan. Kemudian solar bersubsidi dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Fatahillah Desa Megu Gede, Kececamatan Weru. Setelah itu dipindahkan dari kendaraan tangki air ke kendaraan tangki transfortir yang bertuliskan PT APJ dengan menggunakan mesin pompa alkon. “Selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri,” kata Trunoyudo kepada Radar Cirebon, Rabu (12/9). Menurut Trunoyudo, pelaku dari pembelian BBM subsidi ini mendapatkan keuntungan sangat besar. Pelaku membeli dari SPBU dengan harga Rp5.150 per liter dan untuk membayar operator Rp200 perliter. Dengan dilakukan setiap hari pada malam hari. Perharinya pelaku membeli dalam jumlah yang cukup banyak dari 3.000 sampai 8.000 liter setiap membeli ke SPBU. Kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi ke setiap perusahaan industri. “Setelah membeli solar dengan harga yang bersubsidi, pelaku kemudian  menjual BBM jenis solar bersubsidi itu ke perusahaan industri dengan harga Rp7.300 perliter. Dalam satu minggu, dari hasil penjualan itu rata-rata sebanyak 3 kali penjualan. Setiap kali penjualan jumlahnya sebanyak 8.000 liter. Keuntungan pelaku dalam sekali jual mencapai Rp15.600.000,” jelasnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti kendaraan light truk tangki Mitsubishi nopol E 8216 PX berisi BBM solar bersubsidi 8.000 liter beserta kunci kontak dan STNK. Tiga unit kendaraan tangki nopol B 9467 TFU, mobil tangki nopol E 7206 XX dan mobil tangki nopol  B 9503 TFU yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen. Selain itu polisi juga menyita, 2 buah tangki bahan bakar original, satu buah mesin alkon, dua buah selang, satu gulung kabel terminal, satu unit carger aki, 23 struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 lembar struk pembelian di SPBU Gebang, dan  6 lembar struk pembelian di SPBU Gempol. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: