Paripurna Persetujuan RAPBD Molor Tiga Jam

Paripurna Persetujuan RAPBD Molor Tiga Jam

CIREBON-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon selalu molor. Kebiasaan itu terus berulang setiap kali rapat digelar. Kritik pun muncul dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam momen tersebut. Sebab, para ASN yang sudah meluangkan waktu di tengah berbagai kesibukan, ternyata banyak terbuang sia-sia, gara-gara para wakil rakyat mengabaikannya. Untuk diketahui, Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda Hantaran Bupati tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2018, dijadwalkan, Senin (17/9) pukul 10.00 pagi. Faktanya, persetujuan RAPBD perubahan tersebut digelar pukul 13.00 siang. Sekretaris Camat Pasaleman, Dangi SSi MT MSc menuturkan, ketika dirinya mendapatkan penugasan untuk mengikuti rapat paripurna, ia merasa bangga karena akan berada di forum tertinggi lembaga pemerintah yang menjadi wadah keterwakilan rakyat Cirebon. Tapi, setelah hadir sesuai jadwal surat undangan, kemudian mengisi daftar hadir dan memasuki ruangan. Ternyata ruangan rapat paripurna masih kosong, tidak ada satupun para wakil rakyat. \"Undangan pukul 10.00 pagi, tapi hingga pukul 12.15 siang, rapat paripurna belum juga dimulai. Kalo memang sudah dijadwal untuk agenda rapat paripurna, sebaiknya menjadi komitmen bersama. Tidak ada lagi alibi sibuk dan lain-lain kecuali uzur syar\'i,\" tulis Dangi dalam akun Facebook-nya. Menurutnya, sebagai bagian dari rakyat, dia berharap ada perbaikan kualitas kinerja para wakil rakyat di masa-masa mendatang. Artinya, jangan sampai kondisi ini terus berulang. Mengingat, tidak semua ASN bisa mengikuti jadwal rapat paripurna yang molor terlalu panjang. \"Kami harap ini bisa diperbaiki supaya tidak banyak yang mengeluh,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menjelaskan, rapat paripurna bisa digelar tanpa menunggu ketua DPRD. Sebab, yang namanya legislatif itu adalah lembaga kolektif kolegial. bisa digantikan oleh wakil ketua DPRD. \"Kalau saya tidak bisa memimpin, karena menghadiri acara pisah sambut kepala pengadilan negeri di jam yang sama. Dan saya kira, rapat paripurna sudah berjalan. Tapi, pas saya ke DPRD lagi, ternyata rapat paripurna belum digelar,\" ujar pria yang akrab disapa Jimus itu. Dia menjelaskan, molornya rapat paripurna juga karena bupati pun ikut menghadiri acara pisah sambut kepala Pengadilan Negeri Sumber. Sehingga, rapat paripurna hantaran bupati terhadap RAPBD Perubahan 2018 ikut mundur. Sebab, yang namanya persetujuan RAPBD Perubahan 2018 tidak dapat diwakilkan. \"Wakil bupati sudah mundur, sekda tidak mungkin. Jadi, harus menunggu bupati, meskipun kehadiran seluruh anggota DPRD sudah memenuhi kuorum. Alhasil, rapat paripurna persetujuan ikut mundur sampai bupati hadir,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: