Korban Salah Sasaran, Dipukuli dan Dibacok 6 Orang

Korban Salah Sasaran, Dipukuli dan Dibacok 6 Orang

CIREBON –  Tidak butuh waktu lama. Hanya enam hari Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Blok Pengencen Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Ketiga pelaku tersebut berinisial SB (28) warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Kemudian SP (26) dan MR alias Toing (16), keduanya asal Desa Panongan, Kecamatan Palimanan. Ketiganya, diamankan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wisnu Wijaya Pamungkas (17). Mereka menganiaya dengan tangan kosong dan golok pada Rabu malam (12/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Blok Pengencen. Kejadiannya, bermula saat korban sedang jalan kaki tiba-tiba pelaku yang berjumlah 6 orang melakukan penyerangan. Sementara korban sendiri yang merasa punya musuh tidak mengerti motif para pelaku mengeroyok dirinya. “Para pelaku ini langsung saja menyerang bersama-sama memukuli ke arah badan dan kepala. Ada juga pelaku yang menggunakan golok membacok kaki kanan korban. Karena kalah jumlah, korban tidak bisa melawan. Untungnya ada warga yang lewat menyelamatkan korban,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Ribut Setiabudi melalui Kanit Reskrim Iptu Ebo Bohari, Kamis (20/9). Akibat dari pengroyokan itu, Wisnu mengalami luka memar di punggung, dada, dan kepala sebelah kanan. Selain itu lutut kirinya mengalami luka robek akibat bacokan. Wisnu harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Plumbon. Usai kejadian, ibu korban yang bernama Turi (54) mendatangi Mapolsek Gempol untuk meminta pengusutan lebih lanjut. Mendapatkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi di Desa Panongan. Dari situ lah, petugas akhirnya mengetahui identitas para pelaku. “Dari penyelidikan kami di Desa Panongan, ternyata mengarah ke ketiga pelaku. Pada Selasa (18/20) bakda Magrib, kita lakukan penggrebekan di rumah para pelaku. Mereka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ucap Ebo. Ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek Gempol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari permeriksaan itu, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban. “Pelaku ini punya dendam dengan salah satu orang, tapi malah sasarannya korban yang ternyata bukan orangnya. Jadi ini salah sasaran. Tapi, kita masih dalami lagi motif pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya. Akibat dari perbuatannya, para pelaku harus terkurung di dalam sel Polsek Gempol. Mereka  dijerat dengan pasal 170 dan 354 KUHPidana tentang pengeroyokan serta penganiayaan berat. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: