Honorer K2 Majalengka Datangi Pendopo Bupati, Protes Rekrutmen CPNS

Honorer K2 Majalengka Datangi Pendopo Bupati, Protes Rekrutmen CPNS

MAJALENGKA- Puluhan pengurus forum honorer K2  Majalengka mendatangi Pendopo Bupati Majalengka, Senin (24/9). Mereka menyuarakan aspirasinya agar dapat terakomodasi dalam tahapan seleksi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Majalengka. Kehadiran para honorer K2 tersebut diterima langsung Wakil Bupati Karna Sobahi didampingi Kepala Dinas Pendidikan Iman Pramudya dan kepala BKPSDM Yayan Sumantri untuk berdiskusi di ruang rapat. Sejumlah aspirasi yang disampaikan honorer K2 langsung ditindaklanjuti. Sejumlah aspirasi yang disampaikan para honorer K2 tersebut diantaranya minta diberi kesempatan agar dapat mengikuti seleksi CPNS dengan meninjau ulang batasan usia maksimal peserta seleksi. Khusus untuk CPNS tidak lagi terpaku pada usia maksimal 35 tahun ketika mendaftar. Sebab, rata-rata usia honorer K2 sudah lewat 35 tahun. Para honorer K2 juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian upah yang layak bagi mereka, serta diakui statusnya dengan dibuatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dari bupati atau Pemkab Majalengka. Menanggapi aspirasi ini, Karna Sobahi menuturkan, terkait batasan usia maksimal bagi peserta seleksi CPNS, khusus untuk formasi K2 pihaknya akan mengirim surat kepada menteri pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meninjau ulang batasan usia maksimal peserta seleksi CPNS formasi K2. “Saya akan mengirim surat dan meminta kepada Menpan-RB agar bisa meninjau ulang batas usia maksimal peserta seleksi CPNS K2,” sebutnya. Menurutnya, seleksi CPNS khusus untuk formasi K2 juga harus mempertimbangkan durasi pengabdian para honorer. Karena mereka mengabdi sudah belasan tahun dengan pertimbangan pada tahun 2005 lalu usia mereka rata-rata dimulai di 23-25 tahun. “Kalau seleksi CPNS ini dilakukan tahun 2018, maka usia mereka sudah lewat 35 tahun,” kata Karna. Kemudian, lanjut pria berkacamata ini, terkait peningkatan kesejahteraan honorer K2, sudah memformulasikan rencana peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan, insentif, atau apa pun namanya. Tapi, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh instansi terkait kaidah hukumnya, termasuk verifikasi kriteria calon penerimanya. “Memang kalau melihat ada yang masih diberi honor Rp 200 ribu cukup miris juga. Itu bukan standar kesejahteraan yang layak. Saya punya gambaran mengenai pemberian peningkatan kesejahteraan ini, diberikan dalam bentuk insenstif tunjangan atau apa, nanti Disdik dan BKPSDM yang mengkajinya,” ujarnya. Termasuk, persoalan ketersediaan anggarannya dan permintaan para honorer K2 untuk menerbitkan SK Bupati terkait pengangkatan honorer K2 sebagai bentuk pengakuan, juga harus dikaji terlebih dahulu aspek hukumnya. “Kalau tidak bertentangan dengan aturan perundangan dan kemampuan daerah, bisa saja hal itu dilakukan,” ujarnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: