Polisi di Majalengka Razia Plat Nomor Modifikasi

Polisi di Majalengka Razia Plat Nomor Modifikasi

MAJALENGKA-Polisi siap melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar. Bukan hanya helm, polisi juga menyasar pada kelengkapan surat kendaraan dan modifikasi plat nomor. Polisi sudah merancang plat nomor atau yang sering disebut nomor polisi (nopol) bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran motor atau mobil. Tapi namanya iseng atau mau tampil keren maupun gaya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sering dimodifikasi. Seperti pengendara mobil yang satu ini. Foto yang diunggah di akun instagram Satlantas Majalengka itu menunjukan adanya plat nomor modifikasi dengan cara memisahkan angkanya, dengan tertulis E 90 9 UE. \"Untuk jadi keren gak perlu pamer pakai modifikasi plat nomor yang gak jadi sesuai peraturan. Sebernarnya kamu sudah punya mobil saja udah keren, apalagi nomornya 3 digit,\" tulis di akun instagram Satlantas Majalengka tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasatlantas AKP Atik Suswanti membenarkan, pihaknya telah melakukan peneguran hingga penilangan terhadap pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketententuan atau dimodifikasi. \"Selain akan menindak pengendara yang tidak memakai helm atau kelengkapan lainnya, kita juga akan gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan atau yang dimodifikasi,\" kata AKP Atik Suswanti di Mapolres Majalengka. Menurut dia, baik mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi plat nomor akan langsung ditilang. Hal itu, mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68. Pada UU tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. \"Jadi kami mengimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tidak memodifikasi plat nomornya dan patuhi semua peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,\" imbaunya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: