Walah, Pendapatan Pajak Parkir Bocor?

Walah, Pendapatan Pajak Parkir Bocor?

CIREBON-Pajak dan retrbusi parkir kembali disoal wakil rakyat. Pasalnya, pendapatan parkir tidak berbanding lurus dengan volume kendaraan. Karena itu, perlu diberlakukan pajak parkir tahunan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jumlah kendaraan roda dua di Kabupaten Cirebon kurang lebih sebanyak 1 juta unit, dan 400 ribu unit roda empat. “Artinya, ketika diasumsikan satu kendaraan pernah bayar parkir  Rp40 ribu selama satu tahun, tinggal dikali jumlah kendaraan saja. Belum lagi kendaraan yang datang dari luar,” ujar Cakra. Menurutnya, ketika diberlakukan pajak parkir tahunan, otomatis dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir. Pasalnya sejauh ini, Komisi II menilai pajak dan retribusi parkir belum tergali maksimal. \"Yang namanya pajak dan retribusi parkir itu ya harus berbanding lurus dengan volume kendaraan di Kabupaten Cirebon,” tegasnya. Menurutnya, jika pengelolaan pajaknya benar, maka PAD pun maksimal. Yang menjadi persoalan adalah pengelolaan retribusi dan pajak parkir tidak dikelola satu lembaga atau SKPD. Seperti Dishub mengelola sendiri, Dispenda mengelola sendiri, Disdagin, Dinkes mengelola sendiri, termasuk Disbudparpora. “Kenapa tidak satu OPD? Kan pengawasan dan pengelolaan jadi enak. Ini persoalan lama, tapi tetap sama saja tidak ditindaklanjuti oleh SKPD terkait,\" jelasnya. Dia menambahkan, untuk lebih efektif memang perlu diterapkan pajak tahunan. Artinya, satu tahun tiap pemilik kendaraan membayar berapa? Tentu dengan perhitungan yang matang. “Kalau tahunan akan lebih maksimal. Misal perkendaraan Rp100 ribu satu tahun dikali 400 unit kendaraan, bisa terlihat jumlahnya. Ini sudah disosialisasikan, namun belum ada payung hukumnya,” ucapnya. Disinggung mengenai apakah ada kebocoran pajak, menurut Cakra masih harus dicek. “Kalau kurang optimal itu bener. Makanya kita harus evaluasi 11 pajak ini. Mana yang belum maksimal dan mana yang sudah,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: