Polisi Sita Ratusan Ribu Pil Koplo, Bandar Besar Ikut Ditangkap

Polisi Sita Ratusan Ribu Pil Koplo, Bandar Besar Ikut Ditangkap

CIREBON-Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil menangkap satu orang bandar besar obat terlarang yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Bandar obat terlarang yang ditangkap tersebut berinisial EF, warga Margaasih, Kabupaten Bandung. Tersangka EF ditangkap Satnarkoba Polres Cikab pada Minggu (2/10) di parkiran sebuah mini market Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, petugas Polsek Talun yang sedang berpatroli mencurigai sebuah mobil terparkir di halaman depan mini market tersebut. Karena curiga, petugas selanjutnya memeriksa identitas penumpang dan kelengkapan kendaraan serta melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan satu kardus besar berisi 300.000 pil Dextro dan 25.000 pil Trihex. Ratusan ribu pil terlarang tersebut diduga didapatkan dari Bandung yang akan diedarkan ke wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. “Pil koplo ini diduga hendak diedarkan ke kalangan pelajar maupun kalangan remaja di Kabupaten dan Kota Cirebon. Dia ini merupakan Bandar besar peredaran pil koplo. Barang bukti 300.000 pil Dextro dan 25.000 pil Trihex ini kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti,” katanya Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Rabu sore (3/10) di Mapolres Cikab. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Kalau ancaman penjaranya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: