Komisioner Baru Langsung Ambil Alih Proses Pilwalkot

Komisioner Baru Langsung Ambil Alih Proses Pilwalkot

CIREBON-Lima Komisioner KPU Kota Cirebon telah dilantik. Mereka pun langsung tancap gas. Salah satu yang harus dilanjutkan adalah proses pilwalkot. Seperti diketahui, hasil pemungutan suara ulang (PSU) kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Kota Cirebon Dedi Haerudin mengatakan untuk agenda pertama komisioner baru adalah bertemu dengan anggota KPU demisioner. Hal itu dilakukan untuk serah terima berbagai laporan kerja. Salah satu yang utama adalah mengambil alih tongkat estafet tahapan pilwalkot yang masih dalam proses di MK. Seperti diketahui, PSU Pilkada Kota Cirebon yang berlangsung Sabtu (22/9), pasangan nomor urut dua Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) berhasil meraih 2.997 suara. Unggul tipis dari Bamunas S Boediman-Effendi Edo (Oke) dengan 2.943 suara. Hasil PSU secara resmi telah diumumkan KPU Kota Cirebon pada proses rekapitulasi tingkat kota, Senin (24/9). Hasil keseluruhan pun Azis-Eti tetap unggul. Nah, sesuai amar keputusan MK, hasil PSU wajib dilaporkan paling lambat 7 hari setelah PSU. Lalu, kapan MK mengesahkannya? Ketua Tim Advokasi Pasti, Furqon Nurzaman mengatakan, Jumat (5/10) lewat timnya yang berada di Jakarta telah menghubungi MK. Untuk memastikan jadwal keputusan atau pengesahan hasil PSU. Namun jawaban dari pihak MK meminta untuk menunggu. “Katanya nanti ada panggilan. Nanti ada jadwalnya,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon. Pengumuman juga akan dimunculkan di website resmi MK. \"Jadi sampai saat ini (Minggu, red) kita belum tahu kapan putusan MK. Berapa lama keputusan turun, juga belum tahu. Karena memang tidak ada aturan tertulisnya,” tambahnya. Menurutnya, MK sendirilah yang menentukan semua jadwal persidangan. Termasuk putusan akhir PSU Pilwalkot Cirebon. Pihaknya selalu memantau di website resmi MK, dan nyatanya belum ada agendanya. Bila putusan MK telah diterima, kata dia, prosesnya selanjutnya adalah KPU menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih. Hasilnya akan diserahkan kepada DPRD dan Pemkot Cirebon, untuk dibahas waktu pelantikan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat. \"Bisa saja ketua dan komisioner KPU yang baru terpilih dan dilantik yang bertugas melaksanakan rapat pleno,\" imbuhnya. Sementara Ketua Timkamgab Pasti Handarujati Kalamullah mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti prosedur maupun aturan yang ada. Pihaknya tidak dalam kewenangan untuk meminta putusan akhir PSU dipercepat, apalagi waktu pelantikan. “Kita serahkan semuanya kepada MK, KPU, DPRD dan pemkot. Kita juga tidak menyiapkan persiapan khusus untuk pelantikan. Semua berjalan seperti apa adanya,\" tukasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: