Kuota Pekerja Lokal Butuh Payung Hukum

Kuota Pekerja Lokal Butuh Payung Hukum

CIREBON-Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cirebon mendesak Pemkab Cirebon dan DPRD segera membuat payung hukum dan regulasi terkait wacana kuota 75 persen untuk warga lokal di setiap perusahaan. Hal ini sangat penting agar manfaat pembangunan dan investasi yang saat ini sedang masif dilakukan, benar-benar dirasakan oleh warga Kabupaten Cirebon. “Kita tentu tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton saja. Hanya bisa melihat tanpa bisa ikut terlibat di dalamnya. Makanya, payung hukum dan regulasi ini sangat penting untuk melindungi masyarakat kita,” ujar Ketua PC GP Ansor Kabupaten Cirebon HM Ujang Bustomi saat ditemui RadarCirebon. Dijelaskan Ujang, ia sepakat dengan pernyataan Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi yang konon sudah membangun komitmen dengan para investor agar mengalokasikan kuota 75 persen untuk pekerja lokal. Namun menurut Ujang, komitmen saja tidak cukup. Harus ada produk hukum yang mengikat dan menjadi dasar, sehingga ada kepastian dan kejelasan terkait kuota tersebut. “Saya sepakat dengan Bupati bahwa kuota pekerja lokal itu harus minimal 75 persen. Tapi ini harus dibuatkan regulasi agar sifatnya mengikat dan memaksa. Kita harus melindungi masyarakat,” imbuhnya. Dalam waktu dekat, GP Ansor akan melayangkan surat untuk melakukan audiensi dengan Pemkab dan DPRD agar regulasi terkait kuota 75 persen pekerja harus dari warga lokal tersebut, bisa terealisasi dan diimplementasikan sesegera mungkin. “Kita akan dorong agar wacana terkait kuota ini bisa segera dibuatkan payung hukumnya,” jelasnya. Sementara itu, Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kepada Radar Cirebon menegaskan, pihaknya sudah membangun komitmen dengan para investor dan pengusaha terkait kuota 75 persen untuk pekerja lokal. Disampaikan Sunjaya, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon harus menyediakan kuota khusus untuk karyawan atau pegawai warga lokal. Bahkan kuotanya harus menyentuh angka 75 persen dari total seluruh karyawan dan pegawai di perusahaan tersebut. Ditambahkannya, kuota 75 persen tersebut merupakan komitmen bersama antara pengusaha ataupun investor dengan Pemkab Cirebon agar warga Kabupaten Cirebon mendapat prioritas kesempatan bekerja. “Ini komitmen kita dengan perusahaan. Kalau mereka mau investasi di sini, salah satu syaratnya harus bisa mengakomodir 75 persen warga lokal. Ini penting karena pembangunan harus dirasakan warga Kabupaten Cirebon. Kita jelas tidak mau warga kabupaten hanya jadi penonton,” ujar Sunjaya. Terkait payung hukum untuk memastikan kuota 75 persen tersebut, sampai dengan saat ini, Sunjaya mengaku hal tersebut masih berdasarkan komitmen dan saling percaya. Ia yakin pihak-pihak yang berinvestasi di Kabupaten Cirebon punya niat baik dan tidak akan mengkhianati komitmen yang sudah dibuat. “Saya pikir tidak harus membuat peraturan khusus untuk menjamin kuota 75 persen itu ya, cukup dengan komitmen saja. Dan saya akan memastikan komitmen ini dijalankan dan dipatuhi oleh perusahan. Ini untuk semua perusahaan yang umumnya akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon,” jelasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: