Pengguna Ganja Buruan Polisi Akhirnya Tertangkap

Pengguna Ganja Buruan Polisi Akhirnya Tertangkap

CIREBON–Setelah cukup lama menjadi incaran Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten, TB (20) akhirnya berhasil diringkus. Pria asal Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon itu tertangkap tangan karena menyimpan narkotika jenis ganja kering. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni didampingi KBO Iptu Muhyidin mengatakan, pengkapan TB bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis ganja kering di Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Babakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikannya kemudian mengarah ke seorang pemuda berinisial TB. Petugas lalu melakukan pengintaian selama beberapa hari. \"Saat pelaku nongkrong di  pinggir jalan di Desa Hulubanteng Lor, Minggu malam (7/10), langsung kita gerebek. Terbukti tertangkap tangan menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering,\" kata Jhoni. Saat digeledah  dari tangan TB, polisi berhasil memukan 3 linting ganja kering siap pakai yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, disimpan di saku celana sebelah kanan. \"Kita masih curiga ada barang lain yang dimiliki pelaku. Jadi kita juga lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Kita temukan lagi seperempat garis ganja kering yang dimasukkan ke dalam plastik warna putih, disimpan di dalam lemari kamar tidur,\" paparnya. Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli senilai Rp1.400.000. “Kita masih kembangkan lagi jaringannya,” kataya. Akibat dari perbuatannya itu TB dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: