Ingat! Driver Online Tak Boleh Ngetem

Ingat! Driver Online Tak Boleh Ngetem

CIREBON-Untuk menciptakan kondusivitas di Kota Cirebon di bidang transportasi angkutan kota konvensional, dan angkutan sewa khusus beberapa waktu lalu telah dibuatkan kesepakatan. Diantaranya kesepakatan meliputi titik jemput yang harus dipatuhi oleh driver online. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Dikri Hopiana Ssos MSi mengungkapkan melalui Satuan Petugas (Satgas) kesepakatan bersama antara angkutan konvensional dan angkutan sewa khusus di Kota Cirebon  telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berskala untuk mengingatkan driver online yang tak menjalankan kesepakatan tersebut. Satgas ini dibuat saat kesepakatan tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Walikota Kota Cirebon No.551.2/Kep.411-DISHUB-/2017 tentang Pembentukan Satuan Petugas Kesepakatan Bersama Antara Angkutan Konvensional dan Angkutan Sewa Khusus di Kota Cirebon. \"Kami melakukan peninanjauan terakhir di bulan Agustus lalu,\" jelasnya. Dari peninjauan yang dilakukan, tak semua driver online tak menjalankan kesepakatan tersebut. Masih ada beberapa yang menggunakan titik jemput untuk menjemput dan menurunkan penumpang. Sejauh ini, kesepakatan yang tak dilakukan justru dilakukan oleh driver online baru. Pihak aplikator terus membuka mitra yang ingin bergabung, namun driver online yang baru ini belum mengetahui kesepakatan titik jemput. \"Perlu diingatkan bahwa driver online baik motor maupun mobil tidak boleh ngetem di suatu tempat,\" jabarnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: