Kontrak TPA Gunung Santri Diperpanjang

Kontrak TPA Gunung Santri Diperpanjang

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan, kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh diperpanjang. Kebijakan ini diambil, untuk menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, perpanjangan kontrak TPA Gunung Santri dilakukan, sambil menunggu proses pembebasan lahan TPA di tiga titik, yakni wilayah tengah, barat dan timur Cirebon. Sebab, perjanjian kontrak antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Desa Kepuh berlaku hanya satu tahun. “Di dalam MoU itu kan hanya satu tahun, terhitung sejak dibukanya kembali TPA Gunung Santri tanggal 6 Juni lalu. Jika melihat proses pembebasan lahan TPA yang baru, sampai berdirinya TPA itu cukup lama. Maka, tidak menutup kemungkinan kontrak TPA Gunung Santri diperpanjang,” terangnya. Lebih lanjut Sunjaya menjelaskan, sejauh ini pengelolaan TPA Gunung Santri jauh lebih baik. Sistemnya menggunakan controlled landfill. Pada metode ini, sampah yang datang setiap hari diratakan dan dipadatkan dengan alat berat. Sampah dipadatkan menjadi sebuah sel. Kemudian, sampah yang sudah dipadatkan tersebut dilapisi dengan tanah setiap lima atau seminggu sekali. Hal ini dilakukan untuk mengurangi bau, mengurangi perkembangbiakan lalat, dan mengurangi keluarnya gas metan. “Intinya, sistem ini jauh lebih baik dari sistem open dumping,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM mengatakan, dari tiga titik lokasi TPA yang telah ditetapkan melalui Perda RTRW, baru satu lokasi yang telah diajukan pembebasan lahan oleh dinas teknis (Dinas Lingkungan Hidup). Artinya, sebelum eksekusi pengadaan lahan TPA, harus ada perencanaan dan kajian feasibility study (FS) dari Dinas Lingkungan Hidup. \"Yang diajukan DLH ke kami baru satu titik, yakni di Kecamatan Gempol. Sementara sisanya belum,\" ujar pria yang akrab disapa Agas itu. Menurutnya, anggaran yang diajukan sendiri untuk pembebasan lahan TPA di Kecamatan Gempol Rp10 miliar. Hanya saja, saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dipangkas Rp2 miliar. Maka, angka yang muncul Rp8 miliar. \"Kami belum tahu ke depan kapan dinas teknis kembali mengusulkan rencana pengadaan lahan TPA di dua titik lainnya,\" ucapnya. Agas menjelaskan, kenapa alokasi pembebasan lahan TPA tidak muncul di APBD murni 2018, lantaran pada tahun 2017 pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran Rp21 miliar. Namun, tidak terserap. Alasannya, revisi Perda RTRW belum disahkan. \"Kita tidak mau ambil risiko. Karena menggunakan RTRW yang lama. Tapi, ketika sudah disahkan, kita baru berani masuk,\" paparnya. Lebih lanjut Agas menyampaikan, pengadaan lahan untuk TPA di tiga titik sesuai Perda RTRW itu, juga dalam rangka menekan biaya operasional kendaraan, mengingat wilayah Kabupaten Cirebon sangat luas. \"Nanti akan ada tiga TPA baru, di wilayah barat, tengah dan timur Cirebon. Keberadaan tiga TPA ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon menekan biaya oprasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya. Apalagi, Cirebon telah ditetapkan oleh pemprov sebagai Metropolitan Cirebon Raya,\" tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: