Pelantikan Walikota-Wakil Walikota Cirebon, DPRD Tunggu Hasil Akhir Proses MK

Pelantikan Walikota-Wakil Walikota Cirebon, DPRD Tunggu Hasil Akhir Proses MK

CIREBON-Bagaimana persiapan DPRD dalam pelantikan wali Kota dan wakil walikota? Ternyata DPRD masih menunggu proses sengketa pilkada di  Mahkamah Konstitusi (MK).  Sekretariss DPRD Drs Sutisna MSi kepada Radar Cirebon menjelaskan, DPRD saat ini menunggu proses MK yang sekarang masih berlangsung. Apalagi proses pelantikan walikota nantinya tetapi melalui DPRD. Sutisna menjelaskan DPRD belum bisa melangkah selama belum ada putusan dari MK. Apabila MK sudah membuat putusan walikota dan wakil walikota terpilih, selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno penetapan walikota dan wakil walikota berdasarkan putusan MK. Hasil pleno KPU, kata Sutisna, nantinya  akan dikirimkan ke DPRD. Dan DPRD memiliki kesempatan waktu 5 hari untuk memprosesnya mulai dari rapat pleno penetapan hasil pilkada. Hanya saja pleno DPRD ini nantinya tidak harus quorum. Setelah dibawa di rapat pleno DPRD tentang penetapaan hasil Pilkada 2018, selanjutnya DPRD akan mengajukan permohonan pelantikan wali kota dan wakil walikota kepada mendagri melalui gubernur Jawa Barat. “Di mendagri nanti ada waktu maksimal 14 hari kerja  memproses SK pelantikan walikota dan wakil walikota. Dalam proses pengurusan SK pelantikan walikota, tidak melalui pemkot ataupun desk pilkada, tapi DPRD langsung mengajukan ke kemendagri melalui gubernur,” kata Sutisna. Dia menambahkan kalaupun DPRD memboikot tidak mau menggelar rapat paripurna penetapan hasil pilkada, maka ada satu langkah lagi yakni hasil Pleno KPU tentang walikota dan wakil walikota terpilih  bisa dikirimkan ke KPU provinsi. Dari KPU provinsi nantinya akan menyampaikan ke gubernur perihal permohonan pelantikan kepada mendagri melalui gubernur. Dan nanti yang melantik adalah gubernur.  “Kalau sampai sekarang masih berproses di MK, maka tidak mungkin pelantikan di bulan Oktober,” pungkas Sutisna. (gus/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: