Tersangka Jetty Bisa Bertambah

Tersangka  Jetty Bisa  Bertambah

Kejaksaan Segera Panggil 23 Saksi, Termasuk Mantan Kepala DKP3 KEJAKSAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mengebut penyidikan dugaan korupsi Jetty (rehab tempat menyandarkan kapal saat berlabuh di pinggir pantai) Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk. Rencananya, Minggu depan, 23 saksi akan dimintai keterangan. “Kami sudah inventarisasi saksi yang akan dipanggil. Secepatnya akan kami kirim panggilannya,” terang Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Paris Manalu SH kepada Radar di ruang kerjanya, Jumat (15/3). Secara umum, Korps Adhyaksa mengaku sudah memiliki bukti kuat. Hanya saja, untuk melengkapi berkas dan mencari tambahan alat bukti, pemeriksaan saksi menjadi agenda terdekat. “Bisa jadi dari keterangan saksi nanti ada temuan baru yang bisa dikembangkan,” ujarnya. Karena itu, pemeriksaan 23 saksi akan dilakukan secara maraton. Saksi terdiri dari mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon hingga masyarakat. Karena itu, kata Paris, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Perkembangannya baru akan diketahui setelah ada pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga mengakui, pihaknya sudah melakukan ekspose kasus ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, ada indikasi dugaan korupsi dalam proyek Jetty DKP3 itu. Meskipun demikian, penyidik tidak akan gegabah. “Kami sangat berhati-hati. Lihat saja perkembangannya,” ujar Paris. Kerugian negara atas dugaan kasus korupsi itu mencapai ratusan juta. Paris berpendapat, kerugian yang ditimbulkan senilai proyek Rp407 juta. Pria asli Medan itu menjelaskan, jika suatu proyek dikerjakan namun tidak bermanfaat dan bahkan merugikan masyarakat, hal itu sama dengan membuang anggaran negara. Bahkan, kata Paris, lebih baik tidak ada proyek rehab Jetty DKP3 jika merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, Paris menganggap kerugian yang ditimbulkan sama dengan nilai proyek Jetty di pesisir Cangkol. Namun, nilai pasti kerugian akan disampaikan setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai gelar perkara. “BPKP sudah sepakat dan berpendapat ada kerugian keuangan negara dalam proyek itu. Nilai persis kerugiannya akan dihitung. Dalam waktu dekat mereka akan datang,” terangnya. Dikatakan, beberapa kejanggalan nyata dalam proyek di bawah DKP3 di antaranya, nilai kontrak pembangunan panjangnya 157 meter, dikerjakan hanya 130 meter saja. Sisanya 45 meter tidak dikerjakan sama sekali. Atas dasar itu dan beberapa kejanggalan lainnya, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp407 juta. “Inisialnya DK, Y dan H,” tegas Paris. Ketiga tersangka itu, diduga kuat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Jetty di pesisir Cangkol Kota Cirebon. Pengerjaan proyek itu berada di bawah kuasa DKP3 Kota Cirebon. Proyek yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2012 itu, lanjutnya, dianggarkan untuk rehabilitasi Jetty senilai Rp407 juta. Namun, para pihak terkait hanya merealisasikan sebagian saja. “Dalam hal ini negara dirugikan,” ucapnya. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Cirebon, Drs Syarif Hidayat mengatakan, dua tersangka yang berasal dari lingkungan DKP3 masih tetap bekerja seperti biasa, Kamis (14/3). Tersangka dengan inisial Y, tetap bekerja seperti biasa, sementara tersangka DK, sedang dinas luar di Kota Bogor. “Secara kedinasan, penetapan tersangka tersebut tidak ada pengaruhnya. Mungkin memang secara psikologis memengaruhi, tetapi yang bersangkutan masih bekerja,” bebernya, Kamis (14/3). Syarif juga menyampaikan pesan yang dititipkan Kepala DKP3, Ir Vicky Sunarya, terkait kasus korupsi yang menyeret dua PNS DKP3. “Pak kadis merasa prihatin, dan hendaknya permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi karyawan DKP3 untuk bisa menjalankan tugasnya lebih baik. Untuk perkara ini, beliau menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” tuturnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: