Pembobol Toko Bukan Warga Tanda Barat

Pembobol Toko Bukan Warga Tanda Barat

CIREBON – Ketua RW 06 gang Tanda Barat Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, kota Cirebon, Sahrony membantah salah satu pelaku spesialis pembobolan toko yang dibekuk polisi beberapa waktu lalu merupakan warganya. Menurut Sahrony, pelaku berinisial AWN merupakan warga dari daerah lain yang kebetulan kerap beraktivitas di sekitar kawasan Tanda Barat. “Warga di sini tidak ada yang mengenal dia (AWN, red) ini. Malah menurut warga itu gelandangan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/10) kemarin. Sahrony menjelaskan, pelaku dikenal warga sebagai pemulung yang memanfaatkan tanah kosong di wilayah RT 02 RW 06 untuk memilah barang rongsokan. Dia tidak memiliki KTP ataupun KK yang tercatat di Kelurahan Kebon Baru. “Jadi dia itu sering nongkrong di situ sama teman-temannya. Ada tiga orang lebih lah,” imbuhnya. Warga sekitar bahkan kerap melihat pelaku dan teman-temannya itu tidur di lahan kosong yang berada persis samping Balaikota Cirebon tersebut. Warga sekitar bahkan tidak ada yang mengetahui nama pelaku. “Sudah sering juga dilarang sama Ketua RT sini, tapi tetap saja kembali lagi,” tuturnya. Kini, warga telah membersihkan area tanah kosong yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk nongkrong. Mereka juga memberikan sekat berupa pagar pembatas agar tidak lagi dimanfaatkan pemulung. “Intinya, kita meluruskan bahwa pelaku itu bukan warga kami,” tandasnya. Seperti diketahui, sebelumnya Aparat kepolisian Polrs Cirebon Kota berhasil membekuk tiga orang pelaku spesialis pencurian toko. Ketiganya adalah SR alias Bule, BM Alias Yono dan AWN. Dari data yang diterima Radar Cirebon dari Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Rinaldy N. Sitinjak, pelaku AWN merupakan warga Tanda Barat. Inilah yang akhirnya dibantah Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Baru, Sahrony. Kini ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (nurhidayat-magang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: