Dana Haji Diinvestasikan di SBSN, Tidak Digunakan untuk Pembiayaan Infrastruktur

Dana Haji Diinvestasikan di SBSN, Tidak Digunakan untuk Pembiayaan Infrastruktur

JAKARTA-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meyakinkan pengelolaan dana haji akan dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Jika akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat yang berlebih, maka akan dikembalikan ke kas haji milik jamaah. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH Tanti Widia dalam siaran pers yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN). Pernyataan tersebut juga sekaligus menanggapi berbagai pertanyaan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Dijelaskan, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH, telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan out standing per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun. \"Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017), penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur  secara spesifik (earmarked),\" ungkap Tanti. Tanti juga menegaskan, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR. Karena itu, dia menjamin dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji pemerintah tetap utuh. Bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang. \"Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji. Pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil, selalu tepat waktu dan tepat jumlah,\" jelas Tanti. Mengenai nilai manfaat bagi jamaah, Tanti membeberkan, yang berangkat dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas. Penggunaan nilai manfaat untuk jamaah berangkat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun mulai tahun 2018, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lanjut Tanti, sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jamaah tunggu dalam bentuk virtual account. Tanti menegaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara hati-hati, aman, dan tidak berbahaya bagi jamaah berangkat maupun tunggu. \"Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa jamaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangannya. Sedangkan jamaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem Ponzi,\" tegas Tanti. (hrm/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: