Disdukcapil Kabupaten Cirebon Sebut Sudah 85 Persen Pembuat Akta Lahir Online
CIREBON - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sudah intens menggunakan online pembuatan akta lahir. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Abdulatif mengklaim sudah mencapai target yang ditentukan pemerintah pusat, yakni pembuatan akta lahir hingga mencapai 85 persen. “Awal 2018 Kemendagri sudah meminta daerah untuk membuat akta lahir secara online. Kabupaten Cirebon sudah tidak ada masalah, karena sudah duluan sebelum ada permintaan dari Kemendagri. Kita sudah sejak 2017 menjalankan model online,” tuturnya, kemarin. Bahkan, Latif mengungkapkan, disdukcapil sudah mencapai target 85 persen dalam pelaksanaan pembuatan akta lahir secara online. “Target dari Kemendagri pun sudah kita lampaui. Bahkan kita sudah mencapai 85 persen pembuatan akta lahir secara online ini,” ujarnya. Banyak keunggulan pembuatan akta lahir secara online. Masyarakat yang membuat akta tidak harus datang ke kantor Disdukcapil. Cukup di rumah difoto persyaratan, kemudian kirim ke web Disdukcapil. Tiga hari selesai langsung jadi. Selain itu, dengan adanya pembuatan akta lahir secara online, bisa meminimalisasi calo. Orang yang sibuk juga bisa membuat sendiri, karena sekarang tinggal langsung kirim secara online. Meskipun secara online, Latif memastikan, pembuatan akta lahir ini tidak dipungut biaya apa pun. Kecuali bagi pemilik akta lahir yang usianya melebihi 18 tahun. Dendanya pun langsung disetorkan kepada bank BJB, karena disdukcapil hanya menerima bukti pembayaran denda saja. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: