Gegesik dan Arjawinangun Terbanyak Peredaran Miras

Gegesik dan Arjawinangun Terbanyak Peredaran Miras

CIREBON – Tidak sia-sia penyisiran yang dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI di zona barat dan tengah Kabupaten Cirebon, kemarin. Hasilnya, sebanyak 977 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis merk berhasil diamankan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibumtranmas Iman Sugiharto mengatakan, razia yang dilakukannnya itu sebagai upaya nyata menekan menekan peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kabupaten Cireban. Razia tersebut juga sebagai langkah dalam menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sebelum turjun melakukan razia, kita terlebih dahulu melakukan penyelidikan ke masyarakat. Setelah kita pastikan ada oknum warga yang masih menjual miras, barulah kita agendakan dengan TNI dan Polri untuk menyisir warung-warung tersebut,” ungkap Ade. Pada Jumat (19/10) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas langsung berangkat dengan dibagi menjadi dua tim. Ada yang di wilayah barat dan ada pula yang wilayah tengah. Satu persatu warung dan rumah yang diduga menjual mihol diperiksa. Setelah empat jam melakukan razia, akhirnya membuahkan hasil. Hampir seribu botol miras dalam puluhan dus berhasil disita. “Dari enam penjual mihol atau miras di wilayah Kecamatan Gegesik, Arjawinangun, Dukupuntang, dan Sumber, kita berhasil amankan 977 botol. TErdiri dari arak 82 botol, bir 42 botol, AO kolesom 27 botol , Asoka 137 botol, anggur putih dan berbagai jenis miras lainnya sampai 977 botol. Masi belum kita hitung secara rincinya. Yang pasti dari hasil ini yang paling banyak kita dapatkan dari wilayah Gegesik dan Arjawinangun,” beber Ade. Mendapatkan banyak barang bukti mihol tersebut, berkat usaha keras petugas yang dengan cermat mengeledah isi rumah dan warung yang dicurigai. “Karena penjual sekarang lebih pintar dalam menyimpan miras dengan disimpan di tempat yang tidak tersentuh petugas. Awalnya sempat kesulitan mencari mihol, karena ada yang sampai disimpan di bawah jok motor segala,” imbuh Ade. Ratusan botol miras tersebut diangkut bawah ke Mako SatpolPP Kabupaten Cirebon untuk disimpan dan dimusnakan. Sedangkan pedagangnya, diberikan surat pemanggilan oleh petugas untuk dilakukan tipiring. “Kalau yang baru pertama menjual dan sedikit barang buktinya ya kita lakukan pembinaan dan peringatan keras. Tetapi, kalau sudah pernah kita bina dan masih membandel atau barang buktinya banyak, ya kita langsung tindak sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tipiring,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: