Terlibat Sindikat Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Masuk Bui

Terlibat Sindikat Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Masuk Bui

MAJALENGKA-Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pengedar uang palsu dan menangkap pelaku berinisial BS (50) Warga Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh dan GS (43) warga Tanggerang. Diantara tersangka tersebut terdapat  seorang ibu rumah tangga dengan berinisial SN (40) warga Banjarnegara, Jawa Tengah. “Ketiganya bukan satu komplotan, yang satu komplotan hanya BS dan GS. Untuk modusnya dengan membelanjakan uang palsu tersebut di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin SIK SH MH. Lebih lanjut, dikatakan Wafdan, pelaku GS ini tertangkap basah membelanjakan uang palsu di wilayah kecamatan Ligung pada 22 Oktober. “Sedangkan BS tertangkap di wilayah Subang,” tandasnya. Sementara, SN terbukti telah membelanjakan di sekitar pasar kecamatan Maja pada 20 September 2018. “Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu, uang tunai kembalian dari uang palsu, rokok dan lain sebagainya. Pelaku diancaman pasal 26 ayat 3 Undangan-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo pasal 36 ayat 3 Undangan-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo pasal 245 KUHPidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tambahnya. Sementara itu, untuk kasus pencurian sepeda motor pelakunya berinisial PG (28) warga Karangasem Kecamatan Leuwimunding. Pelaku melakukan aksinya pada Senin, 22 Oktober di sekitar Desa Ligung. “Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan akan dijerat dengan pasal 364 KUHPidana,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: