Polsek Weru Ringkus Delapan Penjudi Kartu Remi

Polsek Weru Ringkus Delapan Penjudi Kartu Remi

CIREBON–Sebanyak delapan orang diamankan Polsek Weru lantaran terbukti melakukan perjudian di rumah kosong milik Turo, tepatnya di Blok Sempol, Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Mereka adalah RB (64) dan SS (48) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Weru. RM (29) dan SD (44) warga Desa Bude Lor, Kecamatan Plumbon. SN (48) warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok. SM (39) warga kelurahan Watubelah Wetan. SH (50) warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, dan SJ (42) warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon. Kapolsek Weru Kompol Rusdi mengatakan, penangkapan para pelaku ini terjadi pada Selasa (16/10) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sering nya perjudian remi berjenis ‘”pok”. Para penjudi  menggunakan uang sebagai taruhannya. Dari pengledahan di lokasi, polisi berhasil menyita uang Rp1.500.000 yang diduga sebagai uang untuk pasangan judi remi. Dengan pecahan Rp100.0000 sebanyak 10 lembar, Rp50.000  9 lembar, Rp20.000 sebanyak 3 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar dan Rp5.000 sebanyak 6 lembar. “Saat diperiksa mereka mengaku berjudi sambil membuat rotan. Karena ada waktu senggang, sehingga main remi. Tapi, karena ada uang yang dijadikan taruhan sehingga kita tindak,” papar kapolsek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: