Gatot Rachmanto Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Ruang Kerja Sekdis PUPR

Gatot Rachmanto Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Ruang Kerja Sekdis PUPR

Usai menggeledah ruang kerja Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Jumat (26/10).  Tampak petugas KPK terlihat membawa sejumlah berkas-berkas yang kemudian dimasukan kedalam koper berwarna ungu untuk dibawa ke kantor KPK Jakarta. Kemudian, sejumlah petugas lainya pun langsung menuju ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Cirebon di jalan Pangeran Cakrabuana Kecamatan Talun untuk mencari berkas-berkas yang ada kaitanya dengan kasus OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga berita ini di turunkan penggeledahan di kantor PUPR masih berlangsung. Seperti pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka pemberi kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon. Gatot ditangkap penyidik KPK di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (24/10/2018) pukul 16.30 WIB. Gatot sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana. (*)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: