Pemanfaatan Sempadan Sungai Soka untuk Pembuangan Limbah Industri Tak Berizin

Pemanfaatan Sempadan Sungai Soka untuk Pembuangan Limbah Industri Tak Berizin

CIREBON - Sempadan sungai di Kecamatan Plered perbatasan Desa Pangkalan dan Cangkring, Kabupaten Cirebon, sudah puluhan tahun jadi tempat pembuangan dan pembakaran limbah industri.  Usut punya usut, rupanya lokasi tersebut ilegal dan posisinya mencemari sungai. Parahnya, kini lokasi pembuangan limbah tersebut semakin bertambah. Di sisi kanan jembatan, saat ini pun sudah mulai digunakan untuk lokasi pembakaran dan pembuangan limbah industri yang lokasinya kembali di sempadan sungai. Kabid Program dan Perencanaan Umum BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro kepada Radar menuturkan, BBWS menjadi salah satu instansi yang harus dimintai pendapatnya, terkait pemanfaatan sempadan sungai untuk kebutuhan ataupun pemanfaatannya. “Kalau lokasinya (TPS, red) di sempadan sungai, itu harus ada izinnya. Harus ditempuh izinnya ke PUPR tembusannya Dirjen Sumber Daya Air. Prosesnya panjang,” ujar pria yang akrab disapa Agus, kemarin. Dalam persoalan di atas, lanjut Agus, sebelum melangkah menempuh perizinan, pihak pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BBWS terkait pemanfaatannya. “Rekomendasi dari BBWS ini sangat vital. Karena jika hendak menempuh perizinan ke instansi terkait tanpa rekomendasi dari BBWS, maka tidak akan bisa. Karena untuk rekomendasi teknis yang mengeluarkan dari BBWS,” imbuhnya. Seingat dia, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan sempadan Sungai Soka. Sehingga bisa dipastikan jika tempat pembuangan atau pembakaran limbah industri di Kecamatan Plered itu ilegal. “Lagi pula bisa dilihat secara fisik dan kasat mata. Mana lokasi yang berizin dan tidak. Kalau yang berizin, pasti rapi dan tidak mencemari sungai. Kalau yang seperti itu (Sungai Soka, red) berpotensi mencemari sungai. Karena ada material yang terjatuh dan terbawa air sungai,” jelasnya. Sementara itu, Aktivis Lingkungan Cirebon Rizky Pratama menyesalkan kendornya pengawasan yang dilakukan instansi terkait dalam hal ini Pemkab Cirebon. Menurutnya, praktik yang dilakukan oknum pengusaha yang membuang dan membakar limbah industrinya di lokasi tersebut, berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Terutama pencemaran yang terjadi di sungai. “Apalagi informasi yang masuk, tidak hanya limbah industri yang dibuang di situ. Tapi ada juga truk tangki sedot WC yang membuang limbahnya ke lokasi itu. Ini kan berarti pengawasannya kendor dan tidak serius. Harus ditindak,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: