Polres Indramayu Sita 20 Juta Butir Petasan

Polres Indramayu Sita 20 Juta Butir Petasan

INDRAMAYU-Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan jutaan petasan dari sebuah rumah di Blok Desa, Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Selain barang bukti petasan mengamankan pemiliknya Aya (45) dan seorang karyawannya SM (56). Wakapolres Indramayu Kompol Ricardo Condrat Yusuf SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan gudang petasan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya produksi petasan. Petugas kemudian menindak lanjutinya dan mengecek kebenaran dari laporan tersebut. \"Tim yang dipimpin Kasat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan ditemukan ada kegiatan produksi bahan peledak untuk dijadikan petasan. Dari rumah tersebut ditemukan barang bukti petasan yang sudah diproduksi dengan jumlah banyak. Ada juga belasan kuintal bahan baku berupa potasium black powder dan  belerang yang biasa digunakan untuk meracik petasan,\" paparnya, Senin (29/10). Barang bukti petasan yang disita tersebut berjumlah  kurang lebih 20 juta butir. Condrat mengatakan penggerebekan gudang petasan di Desa Telukagung tersebut, untuk menutup jalur produksi dan distribusi petasan menjelang tahun baru 2019 nanti. \"Pemilik dan seorang pekerjanya itu kini diamankan di Mapolres Indramayu. Karena perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,\" kata Condrat. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: