Tak Terima Kakaknya Diselingkuhi, Adik Aniaya Korban hingga Tewas

Tak Terima Kakaknya Diselingkuhi, Adik Aniaya Korban hingga Tewas

CIREBON-Dikejar sampai ke Bekasi, akhirnya pelaku penganiayaan sampai korbannya tewas  akhirnya takluk di depan Unit Reskrim Polsek Susukan dan Tim Tekab Polres Cirebon. Ap diamanakan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap Moh. To\'at (23) warga Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon sampai meninggal dunia. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan oleh Ap terjadi Sabtu malam (17/6) silam. Ap bersama dua temannya memanggil korban mengajak jalan-jalan ke wilayah Desa Bunder, Kecamatan Susukan. Sampai di wilayah Desa Bunder yang lokasinya sepi, Ap melancarkan serangan dengan menghajar dan memukul korban berkali-kali sampai tidak sadarkan diri. Setelah melihat korban terkapar di pinggir saluran irigasi, Ap kemudian melarikan diri. \"Motif pelaku menganiaya, karena korban selingkuhi kakaknya. Sehingga pelaku dendam dan merencanakan penganiayaan,” kata kapolres. Atas kejadian tersebut, polisi pun langsung melakukan olah TKP dengan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa beberapa orang. Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan, dikantongi tiga nama yang melakukan perbuatan tersebut. Yakni, Ap, Dn, dan Gn. \"Dari keterangan saksi dan mengorek warga kampung pelaku. Ternyata pelaku telah melarikan diri merantau di Bekasi sebagai pencari rongsok,\" ucapnya. Petugas pun langsung melakukan perjalanan ke Bekasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku yang saat itu baru pulang kerja kaget melihat banyak polisi telah menantinya. Ap dibekuk tanpa perlawanan, Minggu (28/10). “Pelaku Ap langsung dibawa ke Mapolsek Susukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua pelaku lain masih dalam pencarian kami. Akibat dari perbuatanya pelaku kita kenakan pasal 170 ayat ke (2) 1e, 2e, 3e KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” pungkas kapolres. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: