Lokasi 45 Ribu Hektare Lahan Abadi di Kabupaten Cirebon Belum Jelas

Lokasi 45 Ribu Hektare Lahan Abadi di Kabupaten Cirebon Belum Jelas

CIREBON-Pemetaan 45 ribu hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara detail belum pasti. Padahal, pemetaan tersebut dibutuhkan. Jika tidak, ketentuan LP2B tidak terkendali. Lahan abadi seluas 45 ribu ha telah ditetapkan melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon  H Suminta mendesak Dinas Pertanian untuk segera merealisasikan pemetaan lahan abadi seluas 45 ribu hektare itu. Sebab, tidak sedikit investor mengincar lokasi-lokasi strategis di lahan produktif. \"Sebelum diobok-obok investor yang bermain mata dengan pemerintah daerah. Kami minta, keseriusan Dinas Pertanian segera melakukan pemetaan titik-titik mana saja lokasi LP2B itu. Mulai dari kecamatan, desa sampai bloknya,\" tegas pria yang akrab disapa Iyum itu. Menurutnya, penetapan lahan abadi yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Cirebon harus segera diwujudkan. Hal ini agar ketahanan pangan di daerahnya tetap aman hingga masa mendatang. \"Penetapan lahan abadi ini sudah mendesak. Agar ketahanan pangan di daerah kita tetap aman,\" tuturnya. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, lahan-lahan pertanian di Kabupaten Cirebon sudah banyak beralih fungsi. Baik itu menjadi perumahan, pabrik dan lainnya. Kondisi ini, akan berdampak pada rawan pangan di masa mendatang. \"Saat ini tidak terasa. Tapi, semua itu akan dirasakan 20-30 tahun ke depan,\" ucapnya. Menurutnya, untuk menjaga ketahanan pangan, eksekutif juga harus menjaga saluran air atau irigasinya. Karena saat ini banyak irigasi atau saluran air tidak terawat dan rusak. \"Selain merawat juga, dinas terkait harus membangun saluran irigasi yang rusak. Agar air tetap terjaga saat kemarau dan hujan tidak banjir,\" katanya. Dia juga menyinggung agar pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan izin terhadap investor yang akan menanamkan modalnya. Hal ini agar  lahan-lahan abadi tidak habis dibangun pabrik dan perumahan. \"Harus lihat dulu, izin apa, terus lokasinya di mana? Ya harus melakukan kajian dengan matang. Karena dampak negatifnya nanti akan kita dirasakan,\" jelasnya. Tak hanya terkait hal itu, politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan progres pencetakan sawah yang dilakukan para pengusaha galian C di daerahnya. Sebab, hal itu kewajiban Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon untuk bertanggung jawab. \"Bila perlu panggil pengusaha terkait. Jangan hanya menggali, mengeruk keuntungannya saja. Tetapi harus dibuktikan pencetakan sawahnya dong. Karena ini kewenangan dinas pertanian,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM mengatakan, berdasarkan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2018-2038, untuk LP2B sendiri telah ditetapkan 45 ribu ha. Namun, sejauh ini yang baru ditetapkan adalah 10 ribu hektare. Itu pun, baru ditentukan melalui satelit, belum by name by address. \"Di amanat RTRW baru itu kan 45 ribu hektare luasan untuk lahan abadi. Sekarang lagi dilakukan penetapan oleh konsultan. Sudah 10 ribu hektare lokasi-lokasinya melalui foto-foto satelit,\" imbuhnya. Meski demikian, menurutnya, pada Oktober 2018 ini pemetaan lahan abadi seluas 30 ribu hektare dipastikan sudah bisa selesai. Jadi, nantinya sudah bisa diketahui jelas mana saja lokasi-lokasi yang tidak bisa dialihfungsikan di Kabupaten Cirebon. Dan hasil pemetaan itu, bisa langsung diperdakan yang menjadi turunan dari Perda RTRW baru. \"Jadi, dari yang dulunya 53 ribu hektare lahan abadi itu sekarang 45 ribu. Yang 8 ribunya bisa untuk pembangunan. Dengan demikian, haram hukumnya untuk melakukan alihfungsi lahan di 45 ribu hektare yang sudah ditetapkan,\" jelasnya. Artinya sambung Ali, siapapun dan pejabat manapun yang memberikan rekomendasi di lokasi 45 ribu untuk melakukan alihfungsi lahan, akan berhadapan dengan hukum. Sebab, sanksinya sudah jelas ada dalam Undang-Undang. \"Menurut Undang-Undang dan nanti itu diperdakan, pertama kalau enggak salah kurungan penjara minimal satu tahun atau denda Rp500 juta,\" tegasnya. Dia menambahkan, dari jumlah 45 ribu hektare lahan abadi yang akan ditetapkan di Kabupaten Cirebon, lokasi terluas yakni terdapat di wilayah Kecamatan Gegesik, sementara sisanya ada di wilayah timur dan utara. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: