ESDM Jabar Bantah Pengakuan Kuwu Munjul Soal Galian C

ESDM Jabar Bantah Pengakuan Kuwu Munjul Soal Galian C

CIREBON -ESDM Provinsi Jawa Barat saat ini tengah memproses ajuan permohonan dua pengusaha untuk melakukan eksplorasi di Desa Munjul. Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jabar, Agus Zaenudin mengakui, pemohon sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk persyaratan penerbitan izin, termasuk surat persetujuan eksplorasi yang dikeluarkan pihak kecamatan dan pemerintah desa. “Sudah ada semua. Termasuk surat persetujuan untuk dilakukan eksplorasi dari Kecamatan Astanajapura dan Desa Munjul. Itu kan syarat awal tidak mungkin tidak ada. Justru itu dokumen yang harus dipegang sebelum melangkah ke persyaratan lain,” ujar Agus kepada Radar Cirebon. Ia pun membantah pernyataan pemerintah desa yang mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan pengusaha terkait rencana eksplorasi di Desa Munjul.  “Perlu disampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), satu di antaranya adalah surat tidak keberatan atas aktivitas penambangan dari pemerintah desa yang diketahui oleh pihak kecamatan. Jadi, desa pasti sudah tahu rencana eksplorasi. Ini kan ada suratnya dari mereka,” jelasnya. Sementara itu, saat dihubungi Radar beberapa waktu lalu, Kuwu Desa Munjul, Chaerudin keukeuh mengatakan tidak mengetahui progres dari rencana eksplorasi di desa yang dipimpinnya itu. Hal tersebut karena pihak investor atau pengusaha belum berkoordinasi atau melakukan sosialisasi, baik dengan masyarakat atau pihak pemerintah desa. “Saya belum tahu bagaimana perkembangannya. Saya tidak tahu karena tidak pernah ada koordinasi dengan pihak pemerintah desa. Setahu saya, belum pernah ada sosialisasi baik dengan pemdes atau warga,” ujarnya. Disebutkannya, secara fisik ia belum melihat atau minimal menerima surat tembusan, baik dari dinas atau investor tentang akan dilakukannya proses penambangan atau eksplorasi di wilayahnya. “Saya belum lihat ada izin dan kelengkapan lainnya. Saya juga tidak tahu luasan rencana eksplorasinya. Saya belum pernah dikasih tahu,” imbuhnya. Dari pantauan Radar, saat ini akses jalan yang sudah dibangun oleh investor sudah hampir mencapai wilayah perbukitan yang ditengarai merupakan lokasi galian. Bahkan pihak investor pun sudah membangun jembatan permanen untuk menyambung akses jalan tersebut. Tidak hanya ada satu jalur akses jalan, rupanya nanti akan ada dua jalur lokasi eksplorasi yang dimiliki dua pengusaha. Terpisah, Aktivis Lingkungan Cirebon Timur Rizky Pratama kepada Radar menuturkan, meskipun wilayah tersebut masuk ke wilayah pertambangan sesuai Perda RTRW, namun jika memang ada penolakan dan dampaknya yang dikhawatirkan membuat ketidakseimbangan alam, maka harus ditinjau ulang. Apalagi saat ini, izinnya saja belum ada lalu sudah buat akses jalan.  (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: