Satpol PP Tak Mau Penegakan Perda Dijegal Wakil Rakyat

Satpol PP Tak Mau Penegakan Perda Dijegal Wakil Rakyat

CIREBON–Penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) belum sepenuhnya diterima. Khususnya para wakil rakyat. Mayoritas fraksi di DPRD malah meminta penertiban ditunda. Sampai pemerintah kota tuntas mengayomi pedagang kaki lima. Belum adanya kesamaan persepsi antara pembuat perda dan pelaksananya di lapangan, dikhawatirkan bakal berbuah polemik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan tak mau upaya ini dijegal lagi. Seperti yang pernah terjadi saat penertiban pedagang musiman di Alun-alun Kejaksan dan Jl Siliwangi. “Kami ingin bertemu dengan seluruh anggota dewan. Akan kami sampaikan perdanya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Andi. Anggota DPRD baru-baru ini sempat mengutarakan protes. Bahkan meminta meninjau kembali penerapan kawasan larangan transaksi PKL, juga meminta penertiban ditunda sampai pemilu selesai. Padahal, penerapan kawasan larangan transaksi dan kawasan tertib lalu lintas baru direncanakan di dua ruas jalan. Andi menegaskan, aturan ini bukan untuk ditawar. Perda 2/2016 perlu dilaksanakan untuk menciptakan ketertibkan kota. Apalagi sudah ada peraturan walikota (perwali) mengenai KTL. Perda sudah dibuat, sangat disayangkan kalau tidak dijalankan. Apalagi kalau kemudian muncul lagi tawar menawar. Hal ini justru bakal menimbulkan citra yang tidak baik di mata masyarakat. \"Memang ini perlu penyamaan persepsi, dengan semua unsur. Termasuk juga dengan anggota DPRD,\" katanya. Andi juga menegsakan, pengaturan KTL ini berlaku 24 jam. Pedagang kaki lima di malam hari juga dilarang di lokasi ini. Adanya penerapan perda ini, ia yakin bisa mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan. \"Kalau malam hari jadi tongkrongan, itu kan tidak menutup kemungkinan ada kriminalitas, dan lainya,\" jelasnya. Dia juga menegaskan, perda ini tidak mematikan pedagang. Sebab mereka bisa berjualan di tempat lain yang tidak dilarang. Bisa juga masuk ke selter yang sudah disiapkan. Juga program pemberdayaan yang dibuat dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (Disdagkop-UKM). Bila perda ini ditawar-tawar lagi, ia kembali mempertanyakan keseriusan Kota Cirebon dalam melakukan penataan. Juga kesiapan menjadi kota tujuan. \"Itu mudah saja. Kita ingin cirebon bisa siap menjadi kota tujuan,\" tandasnya. Seperti diketahui, sterilisasi PKL di enam ruas jalan menjadi perhatian parlemen. Mereka meminta upaya ini diikuti relokasi. Fraksi-fraksi di DPRD juga meminta pemerintah kota memerhatikan hal ini. Perwakilan Fraksi PDIP Imam Yahya SFil I mengatakan, secara prinsip menyetujui enam ruas jalan bebas PKL. Sebagaimana perwali KTL. Namun demikian, diperlukan juga upaya untuk pemindahan PKL. Tanpa itu, ia khawatir bakal ada perlawanan. “Menurut saya lebih baik dibuat dulu tempat relokasi, baru kemudian ditertibkan,” ujar Imam. Yayan Sopyan dari Fraksi Hanura berlainan pendapat. Ia meminta pemerintah kota konsisten pada penegakan peraturan daerah. Kemudian SKPD juga sinergis dalam sosialisasi maupun upaya mewujudkan ketertiban. Tanpa konsistensi itu, upaya penataan akan percuma. Namun untuk demikian, Yayan menyepakati usulan rekan-rekan di fraksinya. Yang menyarankan kepada pemkot untuk menyiapkan sarana relokasi. Sejawat Yayan di Fraksi Hanura, Jafarudin juga demikian. Dia bahkan meminta penertiban di Jl Siliwangi ditunda sampai setelah pemilihan kepala daerah. Di lain pihak, penempatan pedagang kaki lima ke Selter Jl Cipto Mangunkusumo, kemungkinan diundur dari rencana 1 November. Pantauan Radar Cirebon, di lokasi selter para pekerja masih belum menyelesaikan pembuatan septic tank atap musala. Sedangkan jaringan listrik dan air sudah bisa dipakai. \"Belum selesai, tinggal ini saja yang belum,\" jawab salah seorang pekerja di lapangan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: