Ternyata di Kartu Keluarga Baru, Ada Kolom Nikah Siri

Ternyata di Kartu Keluarga Baru, Ada Kolom Nikah Siri

CIREBON–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), gencar sosialisasi program pemerintah SIAK 7. Termasuk gerakan indonesia sadar administrasi. Pemberian pemahaman ini bukan hanya untuk masyarakat. Berlaku pula untuk petugas. Bagaimana memberikan pelayanan kependudukan yang semakin baik lagi. Disdukcapil juga memperkenalkan perubahan administrasi. Khususnya pada Kartu Keluarga (KK). Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Drs Rakhmat mengatakan, perubahan pada kartu keluarga penting untuk diperkenalkan kepada masyarakat. Diantaranya penambahan kolom pada keterangan kepercayaan, golongan darah dan status nikah. Untuk kolom penambahan status nikah, disampaikannya untuk status nikah pada KK akan lebih detail lagi. Misalnya bagi warga yang menikah dengan memiliki buku nikah atau tercatat di Negara, akan ditulis status nikahnya sebagai kawin tercatat. Sedangkan bagi masyarakat yang menikah siri akan ditulis dengan keterangan kawin tidak tercatat. “Isinya lebih detil, jadi terlihat bagaimana status perkawinannya,\" ujar Rakhmat. Perubahan-perubahan tersebut saat ini masih menunggu rapat koordinasi. Pasalnya dalam SIAK 7 ini bagi warga yang pindah-datang, sistem untuk mengurus perizinan jadi lebih mudah. Karena kini tidak perlu lagi menggunakan atau membawa surat pengantar RT-RW-kelurahan-kecamatan ke kantor disdukcapil. Cukup dengan membawa KTP dan KK. \"Lebih cepat dan ringkas, nggak perlu berjenjang lewat dari RT ke RW,” katanya. Sedangkan untuk akte online, sementara saat ini baru bekerjasama dengan dua bidan yang ada di Cirebon. Akte bisa langsung didapatkan di bidang dengan syarat bagi warga yang sudah lengkap persyaratannya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: