Ngadu ke DPRD, Bidan Desa Tidak Dapat Honor sejak Awal 2018

Ngadu ke DPRD, Bidan Desa Tidak Dapat Honor sejak Awal 2018

MAJALENGKA-Puluhan bidan desa yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (6/11). Meraka mengadukan kejelasan status dan keluhan tidak mendapatkan honor sejak awal tahun 2018 ini. Perwakilan bidan yang enggan disebut namanya menyebutkan, mereka telah bekerja sejak 2017 yang lalu melalui surat tugas yang diterbitkan kepala Dinas Kesehatan. Awalnya, para bidan desa tersebut mendapatkan honor dari jasa pelayanan. Namun, sejak awal 2018 hingga sekarang mereka tidak lagi memperoleh pendapatan. Dalam menyampaikan aspirasinya itu, para bidan yang semuanya adalah kaum hawa bahkan cukup emosional. Sebab unek-unek yang ingin mereka sampaikan sejak lama ini baru terluapkan sekarang. Saat hendak berangkat ke kantor DPRD, sejumlah bidan dihalangi pihak tertentu yang terkesan mengintimidasi mereka. “Kami dari awal tahun tidak dapat honor, padahal untuk mengabdi di tempat kerja ada yang harus rela jauh dari keluarga, ngontrak rumah di desa untuk melayani warga. Kami sebetulnya mau mengadukan ini sejak lama. Sekarang saja pas mau mengadu ke dewan ada pihak yang mengintimidasi kami agar jangan berangkat,” keluhnya. Sehingga, meminta solusi segera kepada wakil rakyat agar dapat memproteksi mereka dari intimidasi pihak tertentu. Serta mendapatkan kejelasan status terhadap posisi mereka dan pola pemberian hak-hak penghasilan. Sekretaris Dinas Kesehatan Abdul Ajid tidak mengetahui asal usul pengangkatan dan penerbitan surat tugas bidan desa ini. Karena, dirinya pada tahun 2017 lalu baru masuk ke Dinas Kesehatan. Setahu dia, penerbitan surat berasal dari permintaan para bidan sendiri untuk dapat bekerja dan di Puskesmas kekurangan tenaga. Sehingga gayung bersambut, di mana pola ini terus berulang. “Dinas Kesehatan sebetulnya tidak membuka perekrutan, hanya gayung bersambut. Nah, terkait surat tugas itu mungkin fungsinya lebih ke legalitas mereka untuk bisa melakukan tindakan medis. Bukan sebagai dasar pengupahan atau pemberian honor,” ungkapnya. Dia mengakui jika memang pada awal-awal masa pengangkatan bidan desa tersebut mendapatkan honor dari jasa pelayanan yang bersumber dari dana kapitasi JKN. Namun, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang acuan penggunaan dana kapitasi JKN. Maka mulai tahun 2018 distop. Sebab tahun-tahun sebelumnya juga jadi temuan. “Yang dijelaskan dalam Permenkes itu penerima honor jasa pelayanan kesehatan dari dana kapitasi JKN yang berhak adalah PNS, P3K, dan PTT. Nah, teman-teman bidan desa ini tidak termasuk ketiga-tiganya sebagai yang berhak penerima dana kapitasi,” ungkapnya. Ketua Komisi I Dede Aif Musoffa menjelaskan, dari hasil penelaahannya terhadap persoalan ini, ada yang patut ditelusuri terkait pemberian surat tugas kadinkes terhadap bidan desa. Sebab dari sampel surat tugas yang diperlihatkan kepada dewan, di situ dituliskan tembusan kepada BKPSDM, puskesmas, hingga kepala desa. Tapi pihak BKPSDM tidak merasa menerima salinan itu. “Kita mempertanyakan kewajaran pemberian surat tugas ini. Karena BKPSDM saat rapat tadi mengaku tidak pernah menerima tembusan, padahal di suratnya dituliskan tembusannya. Ini akan kita telusuri. Termasuk katanya kalau ada yang mengintimidasi terhadap mereka, silakan laporkan. Jangan khawatir, kami bersama ibu-ibu bidan,” tegasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: