Satpol PP Masih Pendalaman Indikasi Jual Beli Lapak

Satpol PP Masih Pendalaman Indikasi Jual Beli Lapak

CIREBON-Carut marut persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), menjadi keprihatinan tersendiri. Sebab, nyaris tidak ada ruas jalan dan trotoar yang bebas dari gangguan. Padahal, pejalan kaki juga perlu mendapatkan perhatian. Mendapatkan ruang yang sepantasnya. Menjadikannya lebih manusiawi. Pengamat Transportasi dan Keselamatan Lalu Lintas, Ir Ade Danu mengatakan, untuk Kota Cirebon kemacetan dan masalah di jalanan tidak lepas dari kehadiran pedagang kaki lima. Bukan lapaknya yang menghalangi jalanan. Tapi aktivitas yang terjadi di area sekitarnya. “Orang ke PKL, itu kan butuh parkir. Parkirnya di mana? Kan di badan jalan,” ujar Ade, kepada Radar Cirebon. Sedikit banyak, kata dia, aktivitas PKL ini memberi dampak pada lalu lintas. Bukan hanya PKL, ia menyoroti apapun itu kegiatan apapun yang seharusnya tidak dilakukan di jalanan dan trotoar, agar mendapat porsi perhatian. Sebab, halangan-halangan ini yan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kemacetan dan dampak lainnya. Bukan hanya itu, bila sudah tidak ada lagi ruang aman untuk pejalan kaki akibat trotoar digunakan untuk kegiatan lain termasuk kegiatan bisnis, jalanan Kota Cirebon sudah tidak manusiawi lagi. Ade miris dengan hal ini. “Jangan sampai Kota Cirebon terus-terusan tidak ramah bagi pejalan kaki. Jangan semua trotoar di pakai PKL, apalagi sampai pakai jalan,” tukasnya. Di lain pihak, penyidikan terhadap indikasi jual beli lapak semi permanen di trotoar SMPN 7, diharapkan dapat memberikan efek jera. Sampai kemarin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih melakukan pemeriksaan. “Masih dalam proses,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum R Yuki Maulana Hidayat kepada Radar Cirebon, Selasa (6/11). Penyelidikan ini, kata dia, penting dilakukan. Agar tidak terulang terjadi jual beli lahan trotoar. Apapun bentuknya. Termasuk dengan dalih yang dijual adalah tenda. Bukan lahannya. Padahal tenda semi permanen seperti di depan SMPN 7 itu, jelas-jelas menggunakan lahan trotoar. Dalam proses penyelidikan ini, PPNS masih merangkum informasi. Yang kemudian akan dibuatkan resumenya. Barulah dari sana bisa diambil kesimpulan dan tindak lanjutnya. Dari penyidikan ini juga akan terlihat, apakah tindakan ini terindikasi penjualan lapak atau bukan. “Ini nanti kami juga panggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” ucapnya. Dari pantauan Radar Cirebon, sebelum dibongkar di lokasi terdapat sekitar 20 tenda semi permanen.  Keberadaannya melanggar Perda 9/2003 tentang ketertiban umum. Kepala SMPN 7 Cirebon Ani Rusnaeni menyayangkan keberadaan tenda di depan sekolahnya. Sebab, tidak ada ruang untuk pejalan kaki. Yang menjadi khawatirnya tentu keselamatan para siswanya. \"Sebetulnya kami khawatir dengan anak-anak kami. Ketika ada PKL di trotoar jalan, mereka jalan kakinya di bahu jalan. Bahaya,” ujar Ani. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: