Tolak Eksekusi, Susno Pidanakan Jaksa
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jaksel untuk menjalani eksekusi pidana penjara 3,6 tahun setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Alih-alih datang, pihak Susno justru akan memidanakan jaksa yang melayangkan surat eksekusi padanya. Menurut kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi, putusan MA tidak mencantumkan pidana penjara terhadap Susno melainkan hanya membebankan biaya perkara Rp2.500 terhadap terdakwa. Artinya, jika jaksa memaksa eksekusi maka pihaknya menilai jaksa telah memalsukan putusan MA. \"Tidak ada kalimat lainnya, dan jika jaksa memalsukan isi amar putusan MA maka akan dijerat pasal 23 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dan pasal 263 KUHP pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,\" ujar Frederich saat dihubungi wartawan, Selasa, (19/3). Menurut Frederich, pihaknya sudah resmi lapor memberikan laporan ke Bareskrim tanggal 15 Maret 2013 lalu terkait dugaan pemalsuan putusan MA. \"Sudah kami laporkan terkait hal itu,\" pungkas Frederich. Seperti diketahui, Susno Duadji hingga saat ini enggan memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Jaksel. Selain menuduh jaksa memalsukan putusan MA, ia tidak hadir juga dengan alasan surat pemanggilannya tidak sah. Surat itu hanya ditandatangani oleh Kasie di Kejari Jaksel. (flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: