KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Meikarta

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Meikarta

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi suap izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Pengembangan dilakukan guna membidik pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Termasuk dugaan keterlibatan korporasi. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang sudah ditangan tim penyidik KPK. Pihak-pihak yang diduga mengetahui persoaln perizinan proyek ini satu persatu secara bergiliran diperiksa penyidik. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, agenda pemeriksaan untuk kali ini yakni dua orang saksi. Yakni Kepala Seksi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Zamratul Aini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). Tim penyidik menilai perlu meminta keterangan dari  Zamratul Aini dalam proses pengembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakay ini. \"Zamratul Aini hari ini diperiksa untuk tersangka BS,\" katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Lalu, kata Febri, untuk saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa yakni  Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto. Berbeda dengan Aini, Edi dimintai keterangan bagi tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat M Nahar. \"Kami juga memanggil Edi Dwi Soesianto. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Sahat,\" tegasnya. Dia juga menegaskan penyidik telah mengambil sampel suara tersangka yang juga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.  KPK mengendus adanya dugaan komunikasi antara Neneng dengan pihak lain terkait proses perizinan Meikarta. Maka, sampel suara Neneng perlu diambil untuk dicocokkan dengan rekaman percakapan yang dimiliki KPK. \"Tadi dilakukan pengambilan sampel atau contoh suara untuk Neneng Hasanah Bupati Bekasi. Jadi pengambilan sampel suara ini penting dilakukan untuk kepentingan pembuktian, karena kami mengidentifikasi komunikasi yang terjadi antara Bupati dengan pihak lain,\" jelasnya. Selain itu, Febri menjelaskan tersangka Neneg telah menyerahkan dana suap sebanyak Rp3 miliar kepada KPK. Dana tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari yang diterima Neneng sebesar Rp7 miliar dari Rp13 miliar yang dijanjikan. “Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima Bupati Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” imbuhnya. Selain itu, tersangka lain yang juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, juga menyerahkan uang kepada KPK. Total uang yang diserahkan sebanyak SGD 90 ribu. Dalam hal ini, KPK menghargai sikap kooperatif kedua tersangka. Hingga saat ini, diakui Febri, KPK telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dugaan pemberian suap terkait kepentingan perizinan Meikarta yang digarap Lippo Group semakin menguat. “Ada dugaan kuat uang yang diberikan tersebut atau suap yang diberikan tersebut itu terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai bagian dari proyek Lippo Group,” tambahnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (riz/fin) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: