Operasi Gabungan Target Kendaraan Telat Bayar Pajak
CIREBON-Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cirebon Kota, Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon menggelar operasi kendaran bermotor, Selasa (13/11). Operasi yang digelar di Jalan Siliwangi Kota Cirebon itu dilakukan untuk menindak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, atau Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cirebon, Taufik mengungkapkan bahwa operasi tersebut digelar selama tiga hari (13-15/11). Targetnya seluruh kendaraan, baik pribadi maupun umum serta kendaran dinas milik pemerintah. “Semua kendaraan kita periksa kelengkapannya, termasuk plat merah,” ujarnya. Selama sekitar 3 jam atau hingga pukul 11.00 operasi dilakukan. Petugas berhasil menjaring 153 kendaraan yang diketahui menunggak pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 pemilik kendaraan memilih membayar pajak di tempat. Sedangkan 32 pengendara lainnya pasrah STNK kendaraan yang dimiliki disita petugas. “Selanjutnya, mereka yang STNK-nya dititipkan ke petugas akan kami serahkan ke Samsat induk atau di daerah masing-masing. Misal, yang terjaring operasi adalah warga Majalengka, kami serahkan ke Samsat Kuningan. Kalau bayar di sini kita layani, asalkan masih wilayah Jawa Barat, dengan sistem online,” imbuhnya. Khusus untuk wilayah Cirebon, potensi pajak yang seharusnya menjadi pendapatan daerah, cukup besar. Sekitar 30 persen dari total kendaraan yang dimiliki warga Kota Cirebon. Namun, Taufik tidak merinci berapa nilai potensi pajak yang seharusnya menjadi pemasukan daerah itu. “Kalau nilainya tidak bisa kita sebutkan karena masing-masing kendaraan berbeda nilai pajaknya. Kendaraan-kendaraan itu dibedakan berdasarkan jenis, tipe, dan tahunnya. Beda-beda, ada yang Rp150 ribu, ada yang Rp900 ribu,” jelasnya. Menurut Taufik, operasi serupa digelar di sejumlah daerah di Jawa Barat. Setiap tiga bulan, petugas menggelar operasi gabungan selama enam hari. Tiga hari tingkat polsek dan tiga hari di tingkat polres. Tujuannya untuk menegakkan aturan mengenai pajak kendaraan. Terlebih, sebelumnya, petugas telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi penunggak pajak kendaraan. “Harapannya, ke depan masyarakat lebih taat aturan. Mebayar pajak sebelum jatuh tempo,” tandasnya. Dari pantauan di lokasi, petugas tidak hanya menarget kendaraan yang menunggak pajak. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan, juga turut ditindak petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang. Petugas juga menindak pengendara yang melanggar akibat tidak mengenakan helm dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: