Putusan MA Beda dengan MK soal Calon DPD dari Parpol, KPU Undang Ahli Hukum

Putusan MA Beda dengan MK soal Calon DPD dari Parpol, KPU Undang Ahli Hukum

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang ahli hukum tata negara untuk menyikapi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi PKPU 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan MA yang mengabulkan uji materi tersebut. MA menyatakan larangan tersebut berlaku pada pemilu 2024. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan berlaku sejak pemilu 2019. “Kita berencana undang ahli hukum tata negara menyikapi putusan MA dan MK. Kita akan ajukan audiensi kepada MK dan rencanakan dengan MA juga, tapi sesuai kebutuhan nanti, jangan sampai malah ditafsir macam-macam,” kata Ketua Komisioner KPU, Arief Budiman, Selasa (13/11). Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap PKPU No 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. OSO, melalui pengacaranya, Yusril Ihya Mahendra, mengajukan uji materi setelah namanya tidak muncul di daftar calon tetap (DCT) DPD. Padahal sebelumnya namanya ada dalam daftar calon sementara (DCS). Hal itu setelah KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019. Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk DCT anggota DPD. Namun OSO menolak. Sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT. OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait namanya yang tidak dimasukan ke DCT anggota DPD. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: