Jual Beli Tenda PKL, Dinas Ikut Diperiksa

Jual Beli Tenda PKL, Dinas Ikut Diperiksa

CIREBON - Kasus jual beli lapak tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) di SMPN 7 Kota Cirebon bakal terus diusut. Hal itu untuk mengetahui siapa inisiator di balik praktik tersebut. Kepala Bidang Penegak Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, sudah memanggil dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, pedagang kaki lima, juga koordinator PKL di depan SMPN 7 Kota Cirebon. \"Kita belum bisa menyampaikan kesimpulan, masih mengumpulkan data,” ujar Buntoro, kepada Radar Cirebon, Rabu (14/11). Dia menjelaskan, pihak sekolah sudah dimintai keterangan dari awal tahapan. Meski demikian, penyelidikan akan terus berkembang. \"Kita ingin tahu alurnya perkara ini bagaimana,\" tukasnya. Tahapan selanjutnya setelah meminta keterangan dari dinas teknis serta melakukan kesimpulan, akan dipaparkan perkara tersebut dalam rapat. \"Ya kita nanti akan rapat, memaparkan hasil penyeldilikan seperti apa, baru diputuskan,\" jelasnya. Satpol PP sendiri tak menahan barang bukti dalam penyidikan tersebut. Karena saat pembongkaran pihak pedagang sendiri yang membongkarnya. Sementara itu, terkait adanya keterlibatan pihak sekolah, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, sejak awal Satpol PP sudah memerikan pihak sekolah. Kemudian juga pedagang kaki lima dan Koordinator PKL. \"Boleh saja mereka menyangkal, tapi kita tidak tahu, yang kita dalami fakta-fakta di lapangan,\" jelasnya. Menurut Buntoro, adanya praktik jual beli lapak tersebut memang menyalahi aturan. Langkah penataan tersebut di luar kewenangan pemerintah. Sebab dilakukan oleh peroarangan. \"Kalau di luar kewenangan  berarti melawan hukum,” terangnya. SAMBUNGAN ILEGAL Di lain sisi, selian adanya temuan jual beli lapak juga muncul juga temuan sambungan listrik ilegal. Supervisior Transaksi Energi PLN ULP Cirebon, Agus Sugianto mengatakan, siap bekerja sama dengan Satpol PP Kota Cirebon untuk menertibkan beberapa kawasan PKL yang terindikasi melakukan sambungan ilegal. Dijelaskan dia, untuk sambungan ilegal kategorinya adalah sambungan yang langsung tanpa menggunakan meteran. Di beberapa PKL ada yang memakai sambungan ilegal, tapi ada juga yang memakai sambungannya legal dengan memakai meteran. “Yang kita soroti juga caranya membahayakan, karena ada yang menempel di pagar dan tiang,\" jelasnya. Terkait hal ini, PLN akan memeriksa terlebih dahulu. Bila memang diperlukan, bisa saja ditertibkan. Namun demikian, untuk kasus sambungan ilegal, maka hal itu bisa langsung dicabut. \"Kita setuju tadi ada usulan, untuk PKL yang akan memasang sambungan listrik, harus memiliki rekomendasi dulu dari dinas teknis. Itu juga memang program kami, untuk mengurangi pencurian listrik. Yang kami pantau juga pasar-pasar malam,\" terangnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: