Dua Bulan 19 PNS Cerai

Dua Bulan 19 PNS Cerai

15 di Antaranya Diajukan Pihakb Perempuan KUNINGAN - Bukan hanya masyarakat biasa yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kuningan. Para abdi negara alias PNS pun tak sedikit. Rata-rata dalam sebulan yang mengajukan cerai 10 PNS. Data yang diperoleh Radar dari Pengadilan Agama hingga Februari tercatat ada 19 PNS yang bercerai. Jumlah tersebut dengan rincian 10 orang diputus pada Januari dan sisanya pada Februari. “Jumlah sisa ajuan perceraian yang belum diputus cukup banyak yakni mencapai 24 orang. Sebab, dalam setiap perceraian itu sidang yang diperlukan tidak sama,” tutur Humas PA Kuningan HM Zaeni SH MH kepada Radar, Rabu (20/13). Zaeni mengatakan, untuk kasus PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 tahun 1990 ini pihaknya selalu memisahkan dengan data perceraian umum. Ini untuk memudahkan dan aturannya seperti itu. Mengenai penyebab perceraian kata dia, tidak disebutkan secara rinci namun garis besarnya adalah kurang harmonis. Seperti pada kasus perceraian umum pada kasus PNS pun hakim berusaha agar mereka tidak bercerai. Kalaupun diputus karena dua belah pihak sudah tidak bisa disatukan lagi. Zaeni menyebutkan, ada perubahan tren dalam kasus perceraian selama ini yakni banyak pihak perempuan yang menggugat. Faktor selalu dominan setiap tahunnya. Dari jumlah 19 orang 15 diantara adalah cerai gugat. “Kalau untuk PNS cerai kecil kemungkinan karena faktor ekonomi tapi kebanyakan kurang harmonis. Baik PNS dan masyarakat umum, pihaknya berharap mereka jangan cerai, karena dengan berpisah itu banyak merugikan,” jelasnya. Sementara untuk cerai umum hingga dua bulan ini cukup tinggi  dimana untuk  Januari  sebanyak 283 kasus dan Februari 271 kasus. Kasus percerian di Kuningan memang terus meningkat setiap tahunnya. Ini tentu memprihatinkan namun kalau mereka sudah tidak cocok perpisahan jalan terbaik. “Kalau untuk cerai umum kebanyakan faktor yang dominan adalah ekonomi. Biasanya kaum perempuan yang tidak tahan dengan situasi itu mereka langsung memilih cerai. Hampir 75 persen perempuan yang menggugat,” jelasnya. Meski banyak diputus Zaeni menyebutkan, tidak sedikit perkara yang dicabut oleh penggugat. Sejak tahun 2005 hingga tahun 2012, jumlah perkara yang cukup banyak. Dari semula 26 perkara kini 65. Kalau dirata-ratakan di atas 50 perkara. “Dengan banyak perkara yang dicabut, kami sangat bahagia. Ini menunjukkan ada hasil yang positif selama dilakukan mediasi kepada penggugat,” sebutnya. (mus)   Foto: Agus Mustawan/Radar Kuningan CERAI. Kasus perceraian di kalangan PNS di Kuningan selalu ada setiap bulannya. Dari data PA Kuningan selama dua bulan ada 19 perkara diputus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: