Ketua P3C Disidang Besok

Ketua P3C Disidang Besok

  INDRAMAYU – Kasus pidana pemilu dengan tersangka Ketua Panitia Presidium Provinsi Cirebon (P3C), Drs Nana Sudiana MPd akhirnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (20/3). Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Agung Budi Susetio menjelaskan, pelimpahan berkas perkara pidana pemilu dalam pilgub Jawa barat 2013 itu sesuai dengan target yang ditentukan sebelumnya. Menurutnya, dalam berkas pelimpahan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. “Perkara ini kami limpahkan karena berkasnya telah kami anggap lengkap dan akan segera disidangkan,” kata Agung. Dikatakannya, tim jaksa penuntut umum juga sudah ditunjuk untuk dihadirkan dalam persidangan yang rencananya akan dilakukan Jumat (22/3) besok. Sementara panitera muda pidana Pengadilan Negeri kabupaten Indramayu, Agus Fatah mengatakan, berkas perkara Nana Sudiana telah dianggap lengkap atau P21. “Rencananya sidang akan digelar Jumat dan kami telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan,” katanya. Majelis hakim yang akan memimpin persidangan yakni ketua majelis hakim Haryanta SH dibantu dua anggota majelis hakim yakni Sunarti SH dan Agus Raharjo SH. Kasus pidana pemilu pilgub Jawa Barat 2013 ini mencuat saat Drs Nana Sudiana MPd, yang juga Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Indramayu tengah memberikan pemaparan kepada ratusan guru di kegiatan sosialisasi ujian nasional di Kecamatan Losarang beberapa waktu lalu. Nana saat itu menjadi pembicara dalam kapasitasnya sebagai koordinator pengawas sekolah Dinas pendidikan Kabupaten Indramayu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kampanye terselubung di hadapan ratusan guru dalam satu kegiatan di Kecamatan Losarang kabupaten Indramayu. Nana dijerat oleh Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 116 junto 80. Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri kabupaten Indramayu, Agung Budi Susetio mengatakan, Nana diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai PNS, Nana dinilai tidak boleh ikut berkampanye, karena birokrat tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis. Nana terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta. (oet/cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: