DLH Sebut Limbah B3 Fasyankes Perlu Penanganan Khusus
CIREBON-Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya, membutuhkan penanganan khusus. Karena limbah tersebut digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs H RM Abdullah Syukur MSi menjelaskan, pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan penghasil Limbah B3, baik rumah sakit atau lainnya wajib bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave). Dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ke 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten. \"Beberapa kewenangan pengelolaan limbah medis juga ada pada DLH Kota Cirebon, seperti penyimpanan limbah medis di depo penyimpanan, pengangkutan limbah medis dari rumah sakit, penguburan limbah patologis dan benda tajam, dan penimbunan residu insinerator di fasilitas sanitary,\" jelas Syukur kepada Radar Cirebon, usai membuka seminar manajemen pengelolaan limbah B3 ramah lingkungan di Hotel Zamrud, Sabtu (17/11). Wakil Direktur RSD Gunung Jati Moch Atlantik mengatakan, penanganan limbah B3 harus ramah lingkungan. Tidak semuanya dibakar, karena dengan cara itu menghasilkan polusi udara. Kini ada cara pemanfaatannya yang bisa menghasilkan nilai ekonomis. Tapi tentunya penanganan harus dilakukan oleh petugas atau pihak ketiga yang bersertifikasi. Selain B3, kata dia, fasyankes juga menghasilkan limbah yang infeksius. Diantaranya limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular. Limbah laboratorium dari hasil pemeriksaan mikrobiologi dan limbah jaringan tubuh yang berasal dari penyakit menular. \"RSUD sendiri sudah melakukan penanganan, pengolahan limbah B3 dan infeksius dengan baik dan benar. Sesuai dengan aturan dari Kemen-LH dan Dinkes, sehingga tidak ada keluhan dari warga sekitar,\" ucapnya. Sementara Retno Anggraeni ST MSi Kepala Instalasi Sanitasi Lingkungan RSUD Gunung Jati menambahkan, seminar ini sebagai implementasi PermenLH 12/2015, tentang tata cara dan teknis pengolahan limbah B3 di fasyankes. \"Pengolahan limbah B3 tidak hanya dilakukan di rumah sakit pemerintah dan swasta saja, tapi seluruh fasyankes seperti laboratorium, klinik dan puskesmas juga harus melaksanakannya,\" terangnya. Dia menegaskan, diperlukan sosialisasi lebih intensif dalam hal ini, pasalnya masih banyak fasyankes mengabaikan bahkan melanggar dengan membuang limbahnya tanpa penanganan. Ini bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Padahal ada ancaman hukumannya, sesuai PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: