Dilema Parkir Badan Jalan, Penyebab Kemacetan, PAD Seret

Dilema Parkir Badan Jalan, Penyebab Kemacetan, PAD Seret

CIREBON-Hampir semua ruas jalan di Kota Cirebon memiliki parkir badan jalan. Baik yang legal, maupun ilegal. Kehadirannya memberikan konsekuensi. Badan jalan jadi menyempit. Harga yang dibayar untuk itu tak sebanding. Pendapatannya, seret. Retribusi parkir bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bila dikelola dengan baik. Hal itu karena banyak tempat parkir yang seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menghasilkan pendapatan. Termasuk di Kota Cirebon yang saat ini memiliki banyak tempat parkir untuk dikelola dan yang sudah ada harus diintesifkan. Namun faktanya, pemenuhan target parkir selalu gagal setiap tahunnya. Dinas Perhubungan (Dishub) seperti ngos-ngosan memenuhi ekspektasi yang dibebankan. Tahun 2017 misalnya. Dari target Rp1,5 miliar, pencapaiannya hanya 70 persen. Ini diperkirakan bakal terulang. Dari target Rp2,5 miliar tahun ini, pencapaiannya juga baru Rp1,7 miliar. Atau sekitar 70 persen. Kepala Dishub, Atang Hasan Dahlan pesimis bisa memenuhi target dengan sisa waktu yang ada. Pendapatan dari retribusi parkir yang dikelola yakni pada badan jalan, belum sesuai harapan. Dan dia pesimis dalam waktu sebulan ini target yang ditetapkan terpenuhi. “Targetnya Rp2,5 miliar. Sekarang baru 70 persenan. Sisa waktu satu bulan lebih, sepertinya tidak akan tercapai,” ujar Atang, saat ditemui di Gedung DPRD. Ada beberapa faktor pendapatan parkir tidak mencapai target, diantaranya adalah belum adanya kantong-kantong parkir untuk dikelola. Dia berharap tahun depan ada perda terkait pembuatan kantong parkir beserta aturan tarifnya. Sebenarnya, tempat parkir yang ada saat ini sudah cukup banyak, namun dishub malah kesulitan untuk mengkoordinir. Dengan adanya perda baru mengenai penyelenggaraan parkir, tahun depan targetnya juga terus ditambah menjadi sekitar Rp3 miliar. Atang menuturkan, bila kondisinya sama seperti tahun ini, target sulit dicapai. Kecuali ada penambahan kantong parkir yang dikelola dishub. Kendati demikian, dalam sejumlah penelitian ada beberapa rekomendasi menarik. Diantaranya penerapan sistem parkir untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, sekaligus memperbaiki kesemerawutan yang ada saat ini. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Transportasi Jalan dan Perkeretaapian, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. Telah melakukan kajian atas kondisi eksisting parkir badan jalan di Kota Cirebon. Misalnya di Jl Pekiringan yang semestinya menerapkan parkir 90 derajat. Tidak seperti saat ini. Soal parkir ganda, juga jadi temuan sekaligus gambaran satuan ruang parkir (SRP) yang tidak mampu mengimbangi volume kendaraan. Dalam paparan hasil penelitian disebutkan bahwa akumulasi parkir di Jalan Karanggetas baik pada pengamatan hari pertama maupun hari kedua menunjukkan kecenderungan hampir sama. Ada peningkatan akumulasi parkir kemudian turun setelah melewati tengah hari. Akumulasi parkir paling tinggi terjadi pada interval waktu pengamatan antara pukul 12.31 – 13.00 yaitu sebanyak 24 sepeda motor dan 7 mobil. Mayoritas sepeda motor parkir selama 120 menit. Untuk rata-rata durasi parkir mobil  adalah selama 121,20 menit. Di Jalan Karanggetas pergantian parkir sepeda motor adalah 2,35. Sedangkan untuk mobil adalah 5,00. Dalam kategori kapasitas ruang parkir yang merupakan ukuran kebutuhan parkir pada suatu pusat kegiatan yang ditentukan menurut sifat dan peruntukan parkirnya. Pada Jalan Karanggetas kapasitas ruang parkir yang dibutuhkan adalah 22 SRP. Hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan ruang parkir yang tersedia yaitu 20 SRP. Sedangkan untuk mobil adalah 13 SRP, lebih tinggi dari ruang parkir yang tersedia yaitu 5 SRP. Sementara indeks parkir merupakan ukuran lain untuk menyatakan penggunaan pelataran parkir yang dinyatakan dalam persentase ruang, yang ditempati oleh kendaraan parkir. Pada Jalan Karanggetas indeks parkir adalah 125 persen. Sedangkan untuk mobil 140 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa permintaan ruang parkir baik untuk sepeda motor maupun mobil sudah melebihi kapasitas parkir yang ada. Pada Jalan Pekiringan kapasitas ruang parkir adalah 16 SRP. Sedangkan untuk mobil kapasitas ruang parkir yang dibutuhkan adalah 8 SRP. Nilai tersebut lebih tinggi dari kapasitas ruang parkir yang tersedia yaitu 5 SRP. Secara keseluruhan hasil perhitungan untuk karakteristik parkir di ruas jalan yang diamati menunjukkan bahwa permintaan ruang parkir untuk sepeda motor masih memenuhi kapasitas parkir yang tersedia. Sedangkan untuk parkir mobil sudah melebihi kapasitas parkir yang tersedia, kecuali di ruas Jalan Siliwangi, permintaan ruang parkir masih memenuhi kapasitas parkir yang ada. Kondisi lalu lintas di ruas jalan yang menjadi objek penelitian masuk dalam kategori kondisi lalu lintas macet, kecepatan rendah sekali (Highway Capacity Manual, 2000), dengan nilai rata-rata kecepatan 26,58 km/jam dan V/C ratio 0,630. Selain karena volume kendaraan yang terus meningkat, keberadaan parkir di badan jalan juga menghambat pergerakan lalu lintas kendaraan. Walaupun secara perhitungan parkir mobil yang tersedia di badan Jalan Siliwangi masih memenuhi kapasitas parkir yang ada, tetapi memberikan dampak kepada berkurangnya kapasitas ruang jalan untuk pergerakan lalu lintas kendaraan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan yang dapat melintas di Jalan Siliwangi menjadi berkurang, di mana seharusnya jalan tersebut dapat dilintasi empat mobil dari dua arah yang berlawanan, tetapi hanya dapat dilintasi dua mobil dari arah yang berbeda. Dalam kesimpulan laporannya, Reni Puspitasari dan I Ketut Mudana merekomendasikan agar Pemerintah Kota Cirebon dapat menentukan fokus kebijakan perencanaan kota. Bila ingin fokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, khususnya parkir di badan jalan, penataan parkir dapat diatur dengan menggunakan pola parkir menyudut 90 derajat. Dari segi efektivitas ruang, pola parkir menyudut 90 derajat lebih menguntungkan. Pola ini mempunyai daya tampung lebih banyak jika dibandingkan dengan pola parkir paralel. Secara matematis, semakin banyak kendaraan yang diparkir dengan pola parkir menyudut 90 derajat, maka semakin banyak pendapatan yang dihasilkan. Bila ingin fokus pada kapasitas ruang jalan yang ada, penataan parkir dapat diatur dengan menggunakan pola parkir paralel (lurus sejajar arah jalan) di salah satu sisi badan jalan. Pola parkir paralel dapat menjadi alternatif mengatasi kesemrawutan lalu lintas di kota. Selain itu, pola parkir paralel lebih menghemat ruang jalan. Namun, areal parkir yang tersedia pun menjadi sangat terbatas. Pemerintah Kota Cirebon dapat menyediakan alternatif lain, misalnya dengan menambah atau memindahkan (relokasi) fasilitas parkir di badan jalan, dari ruas jalan yang ramai pengunjung ke ruas jalan yang tidak terlalu ramai. Artinya, pengguna kendaraan dipaksa untuk memarkir kendaraannya jauh dari lokasi yang dituju. Walaupun pada kenyataannya, pengguna kendaraan pribadi cenderung memilih tempat parkir yang sedekat mungkin dengan tujuan perjalanan. Meski riset dilakukan 2016 dan dipublikasikan tahun lalu, namun hasil penelitian ini masih menjadi representasi kondisi lapangan. Hatam, salah seorang juru parkir di Jl Pekiringan selalu sibuk. Seperti saat ditemui Radar Cirebon, belum lama ini. Wawancara selalu terputus karena kendaraan datang atau keluar. Dia setiap hari bisa memarkir lebih dari 100 kendaraan. Itu belum juru parkir lainnya. Penghasilannya sekitar Rp100 ribu per hari. Dari penghasilan itu, dia membayar retribusi kepada pemerintah rata-rata Rp10 ribu/hari. “Ya kalau lagi ramai bisa lebih dari itu setorannya,” ucapnya. Busthoni (30), petugas parkir lainnya menyarankan, selain pengawasan rutin juga perlu ada penambahan lahan parkir. Dengan kondisi saat ini, lahan parkir yang ada di bahu jalan saja tidak cukup menampung kendaraan pengunjung toko di kawasan Pekiringan.“Di sini kan banyak toko, lahan parkir bahu jalan tidak cukup menampung. Perlu ada lahan parkir lagi,” ulasnya. Dinas Perhubungan bukan tak berupaya. Dalam beberapa kesempatan diwawancara, ada perencanaan untuk rekayasa lalu lintas di kawasan itu. Termasuk penindakan untuk parkir ganda. Tetapi sejauh ini sepertinya belum ampuh. Penerapan rekayasa lalu lintas sendiri, hingga kini belum direalisasikan.  (myg/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: