Batas Kota Berubah, RDTR Ditinjau Ulang

Batas Kota Berubah, RDTR Ditinjau Ulang

CIREBON-Draf Rancangan Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon, harus kembali ditinjau. Perlu ada penyesuaian peta batas wilayah. Setelah putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyatakan Pilang Setrayasa masuk menjadi bagian Kota Cirebon. Meski tidak memberi pengaruh signifikan, tetapi RDTR juga berkaitan dengan penetapan batas wilayah. “Ini pastinya dokumen RDTR ditinjau ulang dan disesuaikan,\" ujar Staf Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Yusuf Wirahadi, kepada Radar Cirebon, Selasa (27/11). Dalam penyesuaian batas wilayah ini, DPUPR menyiapkan untuk pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Saat ini, masih menunggu progres pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS ini baru akan disusun pada tahun 2019. \"KLHS baru disusun tahun depan, oleh Dinas Lingkungan Hidup,\" sebutnya. Rancangan Detail Tata Ruang sudah bertahun-tahun belum juga disahkan. Prosesnya memakan waktu karena adanya perubahan aturan-aturan. Terbaru, dalam RDTR harus ada penyusunan KLHS. Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang DPUR, Hesti Lestari menyebut penyelesaian RDTR masih dalam proses. Pihaknya terkendala PP 46/2016 dan juga Permen-KLHK. Hingga kini belum ada validasi penyusunan KLHS dari provinsi. Penyusunan KLHS ini tidak bisa sembarangan dibuat. Karena penyusunan KLHS ini harus melibatkan kemampuan secara spesifik di bidang lingkungan yang membidanginya. \"Dalam peraturan itu, yang membidangi urusan lingkungan hidup. Dalam hal ini DLH,\" jelas Hesti. Tahapan selanjutnya, begitu KLHS selesai sesuai aturan disusun kemudian diajukan validasi ke GubernurJawa Barat. Mekanisemnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dengan melibatkan tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). \"Setelah KLHS selesai, lalu dibawa dan dibahas sampai keluar validasi gubernur,\" katanya. Baru setelah itu bisa dibahas ke perda. Dengan konsultasi terlebih dahulu ke biro hukum provinsi dan kemendagri. KLHS ini menjadi salah satu syarat yang memakan waktu. Sebelumnya, RDTR juga lama menantikan pembuatan peta yang harus divalidasi BIG Indonesia. “Kita pengenya sih cepat selesai, suka ya tetap harus ikuti aturan,\" ungkapnya. Hal yang sama juga dialami oleh banyak daerah lain yang tengah menyusun Perda RDTR. KLHS ini penting, dalam konteks tata ruang untuk mengawal aspek lingkungan hidup dalam kajian tata ruang. Supaya dalam jangka panjang ini bisa memperdulikan lingkungan. “Semangatnya, integrasikan lingkungan hidup ke dalam penataan ruang,” tukasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: