Gelandangan dan Pengemis Dirazia, Ditegur lalu Dilepaskan

Gelandangan dan Pengemis Dirazia, Ditegur lalu Dilepaskan

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu di akhir tahun 2018 gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya penegakan Perda Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa tempat umum dan traffic light yang menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat. Dinas Sosial (Dinsos) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menggelar operasi razia Gepeng yang berada di sejumlah tempat, Kamis (29/11). Razia dilakukan di beberapa tempat seperti bundaran mangga, pertigaan depan Hotel Trisula, bundaran Adipura, perempatan Waiki, dan sekitar lingkungan Masjid Agung Kabupaten Indramayu. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Dr Marsono MPd menjelaskan, razia Gepeng dilakukan dalam upaya menjalankan dan menegakkan program Rehabilitasi Sosial. “Tadi pagi sebanyak 30 gepeng sudah diberikan teguran, dengan kesepakatan tidak mengemis di lingkungan lalu lintas dan tempat umum lainnya yang dapat mengganggu aktivitas warga. Namun apabila masih membandel akan diberikan surat teguran sebanyak dua kali, dan peringatan terakhir akan dikirim ke panti rehabilitasi selama tiga bulan,”jelasnya. Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Drs H Munjaki MSi mengatakan, Satpol PP bertanggung jawab dalam penegakan Perda, termasuk dalam hal gepeng. “Kalau kita ambil gepeng, kita bisa lakukan kapan saja, tapi hasil dari penangkapan itu bukan tugas kami,” katannya. Munjaki menambahkan, masih ada beberapa kelamahan yang membuat lambatnya penegakan Perda di indramayu dilaksanakan. Di antaranya keterbatasan anggaran, keterbatasan personel, dan yang paling utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat, seperti Perda Kesadaran Lingkungan yang masih menjadi kendala saat ini. “Karena masih banyak perda yang dimiliki oleh OPD yang perlu ditegakkan. Kemudian yang utama adalah perda tentang penertiban lingkungan. Pokoknya ketika ada perda yang dilanggar maka akan kita tegakan, termasuk yang merusak keindahan kota,\" tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: